
Kejati Bali Sita Uang Tunai-CCTV kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

VOICEIndonesia.co,Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali menyita uang tunai sebanyak Rp100 juta hingga CCTV dalam kasus dugaan pungutan liar layanan cepat oleh pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat, mengatakan selain menyita uang dan Network Video Recorder/NVR-Digital Video Recorder (DVR) Closed Circuit Television (CCTV), penyidik juga menyita satu bundel dokumen terkait standar operasional prosedur, SK Menteri, nota dinas terkait layanan jalur cepat atau fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mencari fakta lain kasus itu.
Namun demikian, Eka belum dapat menyampaikan apa saja isi dari rekaman CCTV karena harus meminta keterangan dari ahli untuk menjelaskannya. "Mengenai hasil decoder CCTV yang disita, belum diperiksa oleh ahli. Tentunya hasil pemeriksaan CCTV akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli," katanya.
Baca Juga : Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Jadi Tersangka Pungli Fast Track
Sejumlah dokumen lain seperti dokumen proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik atau Visa On Arrival (e- VOA), lima buah handphone, satu buah buku saku pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai serta dokumen dari tim bagian Program dan Pelaporan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi (SESDIJENIM) juga telah disita penyidik.
"Semua barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," kata Eka.
Eka mengatakan hingga Jumat (17/11) penyidik Pidana Khusus Kejati Bali masih bekerja mengumpulkan alat bukti lain setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap satu orang pejabat imigrasi.
Selain itu, penyidik merampungkan pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa dan telah mengirimkan permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang telah disita sebelumnya. "Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini," kata dia.
Baca Juga : Imigrasi Kelas I Medan Amankan 33 PMI Nonprosedural
Eka menjelaskan empat dari lima orang yang telah diamankan Kejati Bali hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik juga telah membuat surat panggilan kepada beberapa pihak yang terkait dengan layanan fast track tersebut sebagai saksi dan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.
"Mengenai siapa saja yang sudah dimintai keterangan akan kami sampaikan belakangan supaya tidak mengganggu jalannya penyidikan," katanya.
Sebelumnya (14/11), Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali menangkap lima orang terkait penyalahgunaan layanan fast track atau jalur cepat keimigrasian. Satu dari lima orang tersebut yakni Haryo Seto yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan pungutan liar pada layanan fast track itu mencapai Rp100-Rp200 juta per bulannya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
