VOICE Indonesia
Hukum

Kemlu RI: 77 persen kasus hukum WNI di Kamboja terkait penipuan daring

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kemlu RI: 77 persen kasus hukum WNI di Kamboja terkait penipuan daring
Kemlu RI: 77 persen kasus hukum WNI di Kamboja terkait penipuan daring

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa jumlah kasus hukum yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja pada tahun ini mencapai 2.321, 77 persen di antaranya, atau 1.761 kasus, terkait penipuan daring.

Dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (16/12), Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha mengatakan ada tren peningkatan jumlah WNI yang atas keinginan sendiri bekerja di industri judi daring di luar negeri, khususnya Kamboja.

Hal itu terlihat dari semakin beraninya bandar penipuan dan judi daring yang terang-terangan menawarkan pekerjaan sebagai pengelola penipuan daring dengan gaji yang menggiurkan.

Sebelumnya, pada bandar menarik pekerja melalui tawaran kerja palsu, kata Judha. “Tentunya, perlu ada perangkat koordinatif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk mencegah hal ini semakin merebak di masyarakat,” katanya.

Baca Juga : Kemlu Temukan ada WNI Wajarkan Kelola Judol jadi Mata Pencaharian

Pada kesempatan itu, Judha juga melaporkan bahwa jumlah WNI yang secara mandiri melaporkan diri ke Kedutaan Besar RI di Kamboja melonjak sebesar 638 persen pada 2023.

“Berdasarkan data lapor diri di KBRI Phnom Penh, ada 2.332 WNI yang melapor pada 2020. Jumlah tersebut melonjak menjadi 17.212 pada 2023,” katanya.

Namun, kata Judha, jumlah itu tidak mencerminkan jumlah sebenarnya WNI di Kamboja, karena menurut otoritas setempat, ada 123.000 WNI yang masuk ke negara itu hingga September 2024.

Imigrasi Kamboja juga melaporkan ada 89.000 WNI yang memiliki izin tinggal di sana, kata dia. “Terjadi ketimpangan besar antara data imigrasi Kamboja terkait izin tinggal (bagi WNI) yang tercatat ada 89.000, dibanding data lapor diri yang hanya 17.212 orang,” katanya. *

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Kementerian Luar Negeri RI melaporkan bahwa 77 persen dari 2.321 kasus hukum WNI di Kamboja pada tahun ini (1.761 kasus) terkait penipuan daring. Kemlu mencatat peningkatan signifikan WNI yang secara sengaja bekerja di industri judi daring Kamboja dengan iming-iming gaji menggiurkan sebagai pengelola penipuan. Data menunjukkan bahwa jumlah WNI yang melapor diri ke KBRI Phnom Penh melonjak 638 persen dari 2.332 orang (2020) menjadi 17.212 orang (2023), namun masih jauh lebih rendah dari 89.000 WNI yang memiliki izin tinggal resmi menurut imigrasi Kamboja.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.