
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Ini Rinciannya

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Taipan Minyak Riza Chalid Justru Tidak di Indonesia JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara untuk Alfian dan Martin. Untuk Hanung, subsider 4 tahun penjara jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan kepada negara. Alfian didakwa terlibat dalam tiga tahapan korupsi. Pertama, pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina yang memperkaya beberapa pihak sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Merak. Kedua, pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023 yang memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Ketiga, penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021 yang memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar. Perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga Hasto Wibowo dan Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina Toto Nugroho. Juga melibatkan Vice President Crude Product Trading and Commercial Dwi Sudarsono serta beberapa pihak lainnya. JPU mempertimbangkan hal memberatkan sebelum melayangkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengakibatkan kerugian sangat besar bagi keuangan dan perekonomian negara. Ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang pemberantasan korupsi. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
