
Ketimpangan Pendidikan Dinilai Kian Melebar Akibat Pengalihan Anggaran ke MBG

Baca Juga : Masuknya MBG ke Anggaran Pendidikan di APBN 2026 Dinilai Menyimpang “Mahkamah tidak boleh membiarkan konstitusi dibaca secara parsial; hak atas pendidikan adalah hak warga negara, bukan hak istimewa lembaga negeri semata,” katanya. Dalam pandangan tersebut, kebijakan yang bersandar pada Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 dinilai membuka ruang penafsiran yang terlalu luas terhadap anggaran pendidikan. Akibatnya, program yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran dapat dimasukkan ke dalam komponen pendidikan, sehingga mengurangi alokasi untuk kebutuhan yang lebih substansial. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan beban ekonomi mahasiswa, terutama di PTS, karena berkurangnya dukungan negara terhadap komponen pendidikan yang bersifat langsung. Baca Juga : Perketat Pengawasan MBG, Insentif Rp6 Juta Bakal Disetop Jika SPPG Tak Sesuai SOP Selain itu, kesenjangan akses terhadap fasilitas dan kualitas pendidikan juga berisiko semakin melebar, terutama bagi mahasiswa dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Ia menilai bahwa kebijakan anggaran harus berpijak pada prinsip keadilan sosial agar setiap alokasi benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan. “Ketika anggaran pendidikan dialihkan, maka yang dikorbankan adalah masa depan mahasiswa, terutama mereka yang berada di perguruan tinggi dengan keterbatasan sumber daya,” ujarnya. Dengan demikian, pengujian terhadap pasal tersebut dinilai tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga krusial dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
