
Masuknya MBG ke Anggaran Pendidikan di APBN 2026 Dinilai Menyimpang

Baca Juga : KPAI: BGN Harus Transparan Investigasi Kasus Keracunan MBG Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Pusat, Mu’ammar Rizal Fauzi menilai praktik tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dalam kebijakan anggaran negara. “Negara tidak boleh bersembunyi di balik angka 20 persen, jika fungsi pendidikan justru dikorbankan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menegaskan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan tidak cukup hanya dilihat dari sisi kuantitas, tetapi juga harus dilihat dari kesesuaian penggunaannya. “Program non-pedagogis tidak bisa dimasukkan sebagai anggaran pendidikan karena tidak berkontribusi langsung terhadap proses pembelajaran,” katanya. Dalam pandangannya, memasukkan MBG ke dalam komponen pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan yang lebih mendasar dalam sektor pendidikan. Kebutuhan seperti peningkatan kualitas dosen, penyediaan fasilitas akademik, penguatan riset, serta dukungan terhadap mahasiswa dinilai dapat terpinggirkan akibat pengalihan anggaran tersebut. Baca Juga : Timbulkan Bau Tak Sedap, Puluhan Dapur MBG Stop Beroperasi Selain itu, pendekatan penganggaran seperti ini dinilai berisiko menciptakan preseden yang keliru dalam tata kelola keuangan negara. Program di luar sektor pendidikan berpotensi terus dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan hanya untuk memenuhi target administratif. Ia menilai kondisi tersebut dapat melemahkan akuntabilitas anggaran sekaligus mengaburkan tujuan utama pendidikan dalam pembangunan nasional. “Anggaran pendidikan harus kembali pada fungsinya sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan sekadar alat untuk memenuhi target administratif,” ujarnya. Dengan demikian, pengujian terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan amanat konstitusi. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
