
Komnas HAM Tegaskan Negara Wajib Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM

Baca Juga : Komnas HAM Desak Pemerintah Tegakkan Hak Dasar Pekerja Migran Surat keterangan yang diterbitkan Komnas HAM itu sendiri merupakan syarat wajib yang harus dikantongi korban sebelum bisa mengajukan bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tanpa surat itu akses terhadap pemulihan resmi dari negara praktis tertutup. "SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK," kata Prabianto. Dari total 8.599 surat yang diterbitkan sebagian besar berkaitan dengan peristiwa 1965-1966 yang menyumbang 7.928 surat. Sisanya tersebar pada sejumlah peristiwa kelam lainnya yakni Rumah Gedong Aceh 1989-1998 sebanyak 342 surat, Simpang KKA Aceh 1998 sebanyak 76 surat, Talangsari Lampung 1989 sebanyak 121 surat, penembakan misterius 1982-1985 sebanyak 47 surat, Tanjung Priok 1984 sebanyak 35 surat, serta Jambo Keupok Aceh 2003 sebanyak 17 surat. Penghilangan paksa 1997-1998 tercatat 14 surat dan kerusuhan Mei 1998 beserta Trisakti dan Semanggi masing-masing 17 dan 2 surat. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
