VOICE Indonesia
Hukum

KPAI Sebut Gus Elham Yahya Harus Dijerat Hukum : Cium dan Gigit Pipi di Panggung Langgar HAM

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPAI Sebut Gus Elham Yahya Harus Dijerat Hukum : Cium dan Gigit Pipi di Panggung Langgar HAM
KPAI Sebut Gus Elham Yahya Harus Dijerat Hukum : Cium dan Gigit Pipi di Panggung Langgar HAM
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengancam menjerat penceramah berinisial Gus Elham Yahya (EY) dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak setelah video viral memperlihatkan dai tersebut mencium dan menggigit pipi anak-anak perempuan di atas panggung. Tindakan DaEY dinilai telah menyerang harkat dan martabat anak serta melanggar hak asasi manusia. Kasus ini mencuat setelah beredarnya potongan video yang menampilkan interaksi berlebihan dengan anak-anak perempuan di atas panggung. Seperti mencium, memeluk, hingga menggigit pipi atau yang dikenal dengan istilah kokop di hadapan publik. "Mau dicium nggak? Kamu kok nolak? Tidak semua bisa lho, terdengar jelas dalam rekaman yang memicu kemarahan publik," tegas Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam keterangan yang diterima VOICEINDONESIA.CO, Kamis (13/11/2025). Baca Juga: Sesalkan Perilaku Pendakwah Elham Yahya Luqman, PBNU: Tak Sesuai Ajaran Islam Dia menyatakan KPAI telah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak. Video yang beredar juga menangkap ucapan "Dicium Gus, senang nggak?" yang dianggap tidak pantas diucapkan kepada anak-anak. "KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perUndang-Undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," tegasnya. Baca Juga: Khawatir Anak-anak PMI Terabaikan, Menteri Karding Gandeng KPAI Perkuat Pengasuhan Margaret menjelaskan tindakan ini berpotensi dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak. KPAI mengadvokasi agar penafsiran perbuatan cabul diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum. Anggota KPAI Dian Sasmita menambahkan penafsiran perbuatan cabul perlu diperluas terlepas dari klaim niat baik pelaku. Lembaganya akan terus mengadvokasi agar tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum dalam interaksi dengan anak dapat dijerat hukum. "KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran perbuatan cabul diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik," jelasnya. Selain UU Perlindungan Anak, kasus ini juga bersinggungan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas sembilan jenis perbuatan. Kesembilan jenis perbuatan tersebut meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) secara tegas mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Negara mengakui hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan di Pasal 4 bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk pelecehan seksual. Margaret mengungkapkan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak menimbulkan dampak psikologis yang sangat destruktif. Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri, hingga mempengaruhi tumbuh kembang anak. "Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan mempengaruhi kehidupan anak di masa depan," ungkapnya. Dian menambahkan dalam kondisi tertentu dampak tersebut dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan. Bahkan situasi ini dapat mempengaruhi kehidupan anak secara jangka panjang yang sangat mengkhawatirkan. KPAI sebagai lembaga negara independen yang mengawasi pelaksanaan sistem perlindungan anak telah merespon kasus ini dengan serangkaian langkah konkret. Pertama, melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak yang terjadi dalam video viral tersebut. Kedua, melaporkan kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga, berkoordinasi multipihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan perlindungan dari lembaga layanan. Keempat, penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak. KPAI juga memberikan edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperti sentuhan aman atau tidak aman. KPAI juga fokus pada literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak. Lembaga ini menghimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi. Margaret menegaskan KPAI mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap dai dan penceramah. Hal ini bertujuan agar dalam aktivitas dakwah senantiasa menjunjung prinsip perlindungan anak yang merupakan keniscayaan di ruang publik. Sementara itu Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, menyatakan tindakan mencium anak perempuan tersebut sangat tidak pantas. Pemerintah melalui Wakil Menteri Agama menilai perbuatan tersebut melanggar etika dan norma yang berlaku. "Tidak Pantas," tegas Wakil Menteri Agama menanggapi tindakan mencium anak perempuan yang dilakukan oleh tokoh publik tersebut. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Alissa Wahid menyatakan perilaku yang bersifat merendahkan martabat manusia terlebih terhadap anak-anak merupakan pelanggaran serius. Dakwah Islam yang seharusnya menjadi rahmatan lil alamin justru ternodai oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. "Itu menodai nilai-nilai dakwah sendiri yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan lakunya kepada umat," tegas Alissa. PBNU mempertegas komitmennya untuk membangun kemaslahatan umat dengan berpegang teguh pada prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah. Organisasi ini menolak keras segala praktik yang mencederai Maqashid Syariah terutama perlindungan terhadap kehormatan manusia atau hifdz al-'irdh. Alissa menekankan penghormatan tinggi kepada para kiai dan nyai didasarkan pada keulamaan serta peranannya sebagai pengayom jamaah. Setiap tokoh agama wajib menjaga diri dan berperilaku sebagai uswatun hasanah bagi umat bukan justru menjadi teladan buruk.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Elham Yahya#KPAI#Pelanggaran HAM
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.