VOICE Indonesia
Hukum

KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Suap TKA

Redaksi - VOICEIndonesia.co
KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Suap TKA
KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Suap TKA

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, 20 Mei 2025.

Upaya paksa itu masih berlangsung.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa ini terkait kasus yang baru ditangani.

“Baru,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Baca Juga : Layanan TKA di Kemnaker Amburadul, Pengusaha Mengaku Boncos Ratusan Juta

Sebelumnya, Fitroh juga mengonfirmasi bahwa penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa ini.“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi , Selasa.di kutip dari Antara

Kantor Kemenaker yang digeledah tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Fitroh menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut guna penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.

“Suap dan/atau gratifikasi terkait TKA atau tenaga kerja asing,” jelasnya.

Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tersebut.“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker,” kata Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#gratifikasi#KEMNAKER#KPK#Kpk geledah kemnaker#tka
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.