
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Program Digitalisasi Sekolah

Baca Juga : Menag Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK Budi mengingatkan pemerintah dalam pengadaan PID atau IFP untuk tidak memberikan celah bagi oknum melakukan sejumlah penyimpangan. Penyimpangan yang dimaksud antara lain terkait spesifikasi, kualitas, ataupun penggelembungan harga. KPK mengimbau unsur pengawas dalam pengadaan barang dan jasa harus berperan penting sehingga bisa memantau sejak proses perencanaan dan pengadaan sampai pertanggungjawaban. Peran pengawas menjadi krusial mengingat pengadaan sudah berjalan dan tim perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sudah terbentuk. "Oleh karena itu, meskipun pengadaan barang dan jasa ini dilakukan dengan penunjukan langsung, KPK mengimbau unsur pengawas dalam pengadaan barang dan jasa ini harus berperan penting," tegasnya. Sebelumnya pada 3 Oktober 2025, Indonesia Corruption Watch menemukan sepuluh permasalahan dalam pengadaan PID atau IFP untuk seluruh sekolah di tanah air. Salah satu permasalahannya adalah mekanisme penunjukan vendor secara langsung atau tanpa tender. ICW mencatat vendor yang terpilih melalui penunjukan langsung adalah Hisense yang menyodorkan harga Rp26 juta per unit. Pengadaan dengan penunjukan langsung ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 38 ayat (5) huruf a mengatur pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden. Presiden Prabowo Subianto pada 18 Februari 2026 mengatakan pemerintah per Desember 2025 telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu layar interaktif ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dengan rata-rata tiap sekolah memiliki satu PID atau IFP. Pemerintah menargetkan tiap sekolah minimal memiliki tiga unit PID atau IFP pada 2026. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
