VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pembahasan internal untuk menyesuaikan sejumlah aspek operasional menyusul pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pembahasan detail masih berlangsung di lingkup internal lembaga antikorupsi tersebut. Penyesuaian diperlukan untuk memastikan proses hukum di KPK tetap sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kedua kitab undang-undang baru tersebut.
Meski demikian, KPK tetap akan merujuk pada KUHP dan KUHAP yang telah berlaku sejak awal tahun ini. Budi menegaskan lembaganya tidak mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut dalam penanganan kasus korupsi.
"Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Budi menjelaskan KUHAP baru tetap memberikan ruang untuk lex specialis dalam penanganan perkara korupsi. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 3 dan Pasal 367 yang menjamin UU Tipikor dan UU KPK masih berlaku sebagai instrumen dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Meski Ada KUHP, Penyadapan Tak Bisa Sembarangan Tanpa UU Khusus
"Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK," tegasnya.
Jubir KPK menekankan ketentuan yang berlaku saat ini tidak akan menghambat lembaga antikorupsi dalam menjalankan tugasnya. Ruang lex specialis yang diberikan memastikan KPK tetap memiliki kewenangan khusus dalam memberantas korupsi sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.
UU KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, aturan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 2 Januari 2026.
Baca Juga : KUHAP “Teranyar” Digunakan di Sidang Nadiem
Sementara UU KUHAP ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
Pemberlakuan kedua kitab undang-undang baru ini menandai era baru sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbagai lembaga penegak hukum, termasuk KPK, kini tengah melakukan penyesuaian untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan optimal tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia