VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) diduga sudah berlangsung sejak 2010, jauh lebih lama dari yang terungkap sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, menerima uang pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010.
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/1/2026).
Dugaan ini membeberkan bahwa pemerasan izin TKA bukan hanya terjadi pada era Menaker Ida Fauziyah seperti yang terungkap awal, tetapi sudah sistemik sejak lebih dari satu dekade lalu. KPK mengungkapkan kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014.
Praktik tersebut dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024. Pemerasan berlangsung sistemik melintasi tiga era kepemimpinan menteri ketenagakerjaan yang berbeda.
Sebelumnya pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Para tersangka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Baca Juga : Terjaring Razia, 94 WNA Tanpa RPTKA Diusir Dari KEK Sei Mangkei
Para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menegaskan jumlah uang yang diduga diterima Hery Sudarmanto setidaknya mencapai Rp12 miliar selama periode jabatannya.
"Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," ujar Budi.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Kondisi ini memaksa pemohon RPTKA memberikan uang kepada tersangka agar proses penerbitan izin tidak terhambat. Mekanisme inilah yang diduga dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan pemerasan sistematis selama bertahun-tahun.
KPK menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna