
KPK Periksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Junaedi tersebut.
Baca Juga : KPK Tahan Dua Tersangka Terkait Gratifikasi Pemeriksaan Perpajakan
Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam fakta persidangan, terungkap peran Rahmat Effendi yang meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi periode 2013-2022, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Baca Juga : KPK: Suap dan Gratifikasi Jadi Kasus Dominan
Selain Rahmat Effendi, terdapat empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama lima tahun penjara, pidana denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp600 juta.
Kemudian, terpidana selanjutnya adalah mantan lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp250 juta.
Terpidana selanjutnya yakni mantan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin yang divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp250 juta.
Terakhir ialah terpidana mantan camat Jatisampurna Wahyudin yang divonis pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp500 juta. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
