VOICE Indonesia
Hukum

KPK Sita Lima Mobil Ditjen Bea Cukai untuk "Operasional" Korupsi

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Sita Lima Mobil Ditjen Bea Cukai untuk "Operasional" Korupsi
KPK Sita Lima Mobil Ditjen Bea Cukai untuk "Operasional" Korupsi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit kendaraan roda empat awal pekan ini yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kelima mobil ini diamankan langsung dari kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta dan kini menjadi barang bukti di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kendaraan-kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Para oknum menggunakan mobil ini untuk aktivitas operasional yang berkaitan dengan importasi barang dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai. Penyitaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka. "Mobil-mobil ini juga diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Enam tersangka yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.

Baca Juga : Nadiem Akui Kondisi Kesehatan Memburuk di Sidang Korupsi Chromebook "Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat," katanya. KPK menambah satu tersangka baru pada 26 Februari 2026 yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penambahan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan pada 27 Februari 2026. Uang miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari kepabeanan dan cukai yang dikelola secara tidak sah. KPK kini tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai untuk mengungkap jaringan dan aliran uang dalam kasus ini. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#kendaraan ditjen bea cukai#korupsi bea cukai#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.