VOICE Indonesia
Hukum

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa dalam Pemeriksaan Gubernur Khofifah

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa dalam Pemeriksaan Gubernur Khofifah
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa dalam Pemeriksaan Gubernur Khofifah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam proses pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah. Hal ini disampaikan menyusul munculnya spekulasi publik terkait pemeriksaan Khofifah yang dilakukan melalui pintu belakang Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Tanak menjelaskan KPK hanya menumpang tempat pemeriksaan di Polda Jatim dan tidak mengatur akses masuk saksi. Ia menyatakan pihaknya tidak mengetahui jalur mana yang digunakan Khofifah untuk memasuki lokasi pemeriksaan. "Kalau KPK itu tidak ada istimewa-istimewa. Semua sama. Hanya kami tidak tahu dia lewat pintu belakang, pintu samping, atau pintu depan," ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Baca Juga: Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp11,4 Miliar Tanak menambahkan Khofifah lebih mengenal wilayah sekitar Polda Jatim sehingga memungkinkan memilih akses masuk yang berbeda. Menurutnya, KPK hanya menyediakan ruang pemeriksaan dan menunggu kehadiran saksi di lokasi yang telah disiapkan. "Kami kan cuma menumpang tempat. Dia (Khofifah, red.) lewat mana, kami tidak tahu. Kami datang ke sana, kami minta disediakan ruangan, dan kami kan hanya ada di ruangan menunggu kapan beliau ada di dalam ruangan itu," jelasnya. Baca Juga: Khofifah Akui Diperiksa KPK Selama 8 jam soal Dana Hibah Khofifah hadir di Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Khofifah batal hadir pada panggilan 20 Juni 2025 karena berada di luar negeri. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dana hibah Jatim pada 12 Juli 2024, terdiri dari empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap yang melibatkan delapan kabupaten di Jawa Timur.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Khofifah#KPK#Perlakuan Istimewa
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.