VOICE Indonesia
Hukum

KPK Tidak Kunjung Panggil Yaqut Cholil, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Tidak Kunjung Panggil Yaqut Cholil, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Tidak Kunjung Panggil Yaqut Cholil, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Alat bukti berlimpah sudah digenggam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Namun anehnya, lembaga antirasuah itu justru belum menjadwalkan pemeriksaan tersangka yang baru ditetapkan tersebut. Seluruh pimpinan KPK telah sepakat bulat menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah menilai alat bukti yang terkumpul sudah kuat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan dokumen terkait kasus manipulasi kuota haji. "Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026). Penyidik telah mengumpulkan berbagai jenis bukti mulai dari keterangan saksi hingga dokumen elektronik dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi. Tim investigasi juga mengamankan bukti-bukti krusial yang menguatkan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tidak sesuai aturan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membuka fakta pelanggaran yang dilakukan Yaqut dalam kasus ini. Mantan Menag tersebut membagi kuota tambahan 20 ribu dari Arab Saudi dengan porsi sama antara haji reguler dan khusus, masing-masing 10 ribu. Pembagian tersebut melanggar undang-undang yang mengatur komposisi kuota haji seharusnya 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk khusus. Keputusan Yaqut memecah kuota 50-50 persen dinilai menyalahi aturan dan merugikan calon jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat porsi lebih besar. Baca Juga : KPK Sita SGD 8.000 saat Geledah KPP Jakut Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak Meski alat bukti sudah tebal, Budi Prasetyo menegaskan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut. Dia memastikan akan segera mengumumkan jadwal pemanggilan begitu tersusun dan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik. "Sampai dengan saat ini belum ada jadwal pemanggilan tersebut," tegasnya. Penundaan pemeriksaan tersangka terjadi karena KPK masih menunggu hasil kalkulasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Tim penyidik memerlukan angka final kerugian negara untuk memperkuat dakwaan kepada mantan Menag yang juga merupakan kader PKB tersebut. Budi menjelaskan BPK tengah menghitung secara rinci dampak finansial negara akibat manipulasi kuota haji yang melibatkan ribuan calon jemaah. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Korupsi Kuota Haji#KPK#Yaqut cholil
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.