
KPK Ungkap Skema Pemisahan Kuota dan Fee Rp84 Juta Per Jamaah Haji

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil "Karena ini sudah mulai terjadi penyimpangan," katanya. Asep mengungkap skema pungutan fee percepatan kuota haji khusus tahun 2023 yang dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA). RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee dari setiap biro yang mendapatkan privilese kuota T0 atau TX. Rizky Fisa menerima arahan dari Gus Alex untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau TX. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023 yang berjumlah 8.000, terbagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 haji khusus. "Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre," katanya. Selama Mei-Juni 2023, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus terkait penyerapan 640 kuota haji khusus tersebut. Rizky Fisa kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean dengan memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu. Baca Juga : KPK Tidak Kunjung Panggil Yaqut Cholil, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji "Kalaupun antre, bisa loncat orang lain," ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Rizky Fisa diketahui memberikan imbalan percepatan haji khusus tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di Kemenag. Dalam komunikasi dengan Arab Saudi, Gus Alex menyebut berdiskusi dan mendapat arahan dari Yaqut selaku Menteri Agama saat itu. "IAA menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen sama berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ," ujarnya. KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026. KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Audit BPK mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar dari perhitungan awal yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
