VOICE Indonesia
Hukum

KPK Ungkap Skema Pemisahan Kuota dan Fee Rp84 Juta Per Jamaah Haji

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Ungkap Skema Pemisahan Kuota dan Fee Rp84 Juta Per Jamaah Haji
KPK Ungkap Skema Pemisahan Kuota dan Fee Rp84 Juta Per Jamaah Haji
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema pemisahan 221.000 kuota haji utama dengan 20.000 kuota tambahan tahun 2024 sebagai awal mula penyimpangan. Pemisahan ini dilakukan untuk memudahkan distribusi kuota tambahan yang tidak sesuai prosedur resmi, lengkap dengan pungutan fee sebesar 5.000 dolar AS atau setara Rp84 juta per jamaah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan penyimpangan bermula dari komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada November 2023. Komunikasi tersebut membahas aktivasi aplikasi e-Hajj dan masuknya kuota haji utama Indonesia ke dalam sistem. Gus Alex kemudian menyampaikan pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi dua bagian atau 50 persen sama berdasarkan arahan dari Yaqut Cholil Qoumas. Staf khusus mantan Menteri Agama ini aktif berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai rencana pemisahan kedua jenis kuota haji tersebut. "Kenapa harus dibedakan?" ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Pemisahan kuota ini menandai awal terjadinya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan ibadah haji. Langkah tersebut dilakukan jauh sebelum proses resmi pembagian kuota dimulai, menunjukkan adanya perencanaan matang dalam eksekusi penyimpangan yang melibatkan pungutan dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Gus Alex bahkan sempat berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota haji tambahan tidak tampak melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Upaya ini dilakukan untuk menutupi jejak penyimpangan yang telah direncanakan sejak awal.

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil "Karena ini sudah mulai terjadi penyimpangan," katanya. Asep mengungkap skema pungutan fee percepatan kuota haji khusus tahun 2023 yang dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA). RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee dari setiap biro yang mendapatkan privilese kuota T0 atau TX. Rizky Fisa menerima arahan dari Gus Alex untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau TX. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023 yang berjumlah 8.000, terbagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 haji khusus. "Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre," katanya. Selama Mei-Juni 2023, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus terkait penyerapan 640 kuota haji khusus tersebut. Rizky Fisa kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean dengan memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu. Baca Juga : KPK Tidak Kunjung Panggil Yaqut Cholil, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji "Kalaupun antre, bisa loncat orang lain," ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Rizky Fisa diketahui memberikan imbalan percepatan haji khusus tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di Kemenag. Dalam komunikasi dengan Arab Saudi, Gus Alex menyebut berdiskusi dan mendapat arahan dari Yaqut selaku Menteri Agama saat itu. "IAA menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen sama berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ," ujarnya. KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026. KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Audit BPK mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar dari perhitungan awal yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#gus yaqut ditahan KPK#Korupsi Kuota Haji#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.