VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada hari ini bersamaan dengan KUHP baru dinilai banyak mengandung "pasal karet" yang mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Daniel Winarta menyoroti Pasal 240 dan 241 KUHP Baru yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi membungkam kritik publik terhadap kinerja pejabat atau institusi negara.
"Dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan atau delik berkaitan dengan kebencian hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga," ujarnya dikutip dari laman LBH Jakarta pada Jumat (2/1/2026).
Daniel mempertanyakan apakah suatu lembaga negara dapat merasa terhina seperti manusia. Menurutnya, dalam negara demokratis, kritik terhadap lembaga negara seharusnya tidak dapat dipidana karena pasti berkaitan dengan penilaian terhadap kinerja lembaga tersebut, bukan penghinaan terhadap pribadi seseorang.
Pasal 240 ayat (2) KUHP Baru menyatakan apabila penghinaan berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, pelaku dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Sementara Pasal 241 ayat (1) mengatur penghinaan melalui tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama tiga tahun.
Baca Juga : Soal Polemik KUHAP Baru, Jimly Minta Publik Tempuh Judicial Review
Lebih berat lagi, Pasal 241 ayat (2) menyatakan bila penghinaan melalui media digital menyebabkan kerusuhan, pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Keduanya merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Daniel juga mengkritisi sejumlah pasal dalam KUHAP Baru yang memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai. Pasal 5 memungkinkan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan padahal tindak pidana belum terkonfirmasi.
Pasal 105, 112A, 124, dan 132A membuka peluang penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran yang didasarkan subjektivitas aparat dengan alasan "keadaan mendesak" tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan terlebih dahulu.
"Negara dapat memasuki ruang-ruang privat warga sipil dengan semakin leluasa berdalih untuk mengusut tindak pidana, namun tidak jelas bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang telah dikuasainya," papar Daniel.
Baca Juga : Meski Menuai Kritik, Pemerintah Tetap Jalankan KUHAP Baru Pada 2026
Di sisi lain, Kejaksaan RI menyatakan siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada hari ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama bersama Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.
Secara teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, baik melalui bimbingan teknis, focus group discussion, dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.
"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya pada Jumat.
Anang menambahkan dari sisi kebijakan teknis, telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyatakan pemerintah menyiapkan dua PP dan satu Peraturan Presiden untuk pelaksanaan KUHAP. Dari jumlah tersebut, satu Perpres dan satu PP yang mengatur mekanisme keadilan restoratif telah melalui proses harmonisasi.
KUHP Baru diundangkan sejak 2 Januari 2023 dan mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan. Sementara KUHAP Baru disahkan DPR pada November 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, berlaku bersamaan dengan KUHP Baru mulai hari ini. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024