VOICE Indonesia
Hukum

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat
KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 berpotensi mengancam kebebasan berpendapat masyarakat yang mengkritik pemerintah dan lembaga negara. Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta menilai kombinasi kedua undang-undang tersebut menciptakan peluang kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengkritisi kinerja pejabat atau lembaga negara. Menurutnya, dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara, yang dipandang bermasalah karena memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat negara. "Dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan atau delik berkaitan dengan kebencian hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga," tulisnya dalam opini berjudul Hari-Hari Terakhir Kebebasan Berpendapat Kita dikutip pada Kamis (1/1/2026). Daniel mempertanyakan apakah suatu lembaga dapat merasa terhina seperti manusia. Menurutnya, dalam negara demokratis, kritik terhadap lembaga negara seharusnya tidak dapat dipidana karena pasti berkaitan dengan penilaian terhadap kinerja lembaga tersebut, bukan penghinaan terhadap pribadi seseorang. KUHAP Baru semakin memperkuat potensi represif dengan memungkinkan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan penghinaan yang berakibat kerusuhan. Pasal 113 KUHAP Baru juga memberikan keleluasaan penyidik melakukan penggeledahan informasi elektronik tanpa izin pengadilan berdasarkan penilaian subjektif penyidik. Pasal 140 KUHAP Baru memungkinkan pemblokiran akun platform daring dalam keadaan mendesak tanpa izin pengadilan. Daniel menilai hal ini membuka ruang diskresi berlebihan bagi aparat penegak hukum untuk mengakses data pribadi dan membatasi kebebasan berekspresi di dunia maya. Baca Juga : Meski Menuai Kritik, Pemerintah Tetap Jalankan KUHAP Baru Pada 2026 Dampak kombinasi KUHP Baru dan KUHAP Baru tidak hanya terjadi saat pasal-pasal tersebut diterapkan, melainkan melalui munculnya ketakutan dan pembatasan diri atau self censorship di kalangan masyarakat. Merujuk penelitian Elvin Ong tahun 2019, represi daring oleh pemerintah biasanya menargetkan beberapa individu terkenal untuk mencapai dampak ketakutan maksimal kepada publik. "Pembangkangan terhadap hukum yang tidak adil didasarkan pada kritik terhadap hukum yang menyimpang dari tujuan keadilan," paparnya. Daniel mengingatkan Formula Radbruch yang menyatakan bahwa hukum yang menimbulkan ketidakadilan intolerable kehilangan kualitasnya sebagai hukum. Ia menegaskan ketaatan terhadap hukum bukanlah ukuran moralitas, melainkan ujian bagi moral publik. "Hukum yang tidak memiliki penerimaan sosial karena melanggengkan ketidakadilan, sudah seharusnya tidak ditaati," tegasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kebebasan Berpendapat#KUHAP#KUHP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.