VOICE Indonesia
Hukum

LPSK Harus Mampu Lindungi Andrie Yunus dan Keluarga

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
LPSK Harus Mampu Lindungi Andrie Yunus dan Keluarga
LPSK Harus Mampu Lindungi Andrie Yunus dan Keluarga
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera memfasilitasi perlindungan menyeluruh terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus beserta keluarganya. Desakan ini disampaikan dalam rapat khusus Komisi III di kompleks parlemen, Senayan pada Rabu (18/3/2026) terkait kasus penyiraman air keras. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta LPSK bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan memberikan pelayanan terbaik bagi pemulihan kesehatan Andrie Yunus. Perlindungan tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga keluarga, KontraS serta pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam sesaat setelah menyelesaikan rekaman siniar di Kantor YLBHI. Topik yang dibahas dalam siniar tersebut adalah militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI. "Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ucap Habiburokhman. Komisi III juga menyepakati pembentukan panitia kerja untuk mengawal kasus ini. Selain lewat panja, Komisi III akan melaksanakan rapat kerja bersama Polri, LPSK, dan kuasa hukum Andrie Yunus untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan. Komisi III mendorong Polri dan TNI bersinergi dalam penanganan kasus dengan memedomani Pasal 170 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Pasal tersebut mengatur peradilan koneksitas yang menyatakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan militer diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Baca Juga : Polri Buka Posko Aduan Kasus Andrie Yunus "Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja tentang kasus penyiraman air keras?" tanya Habiburokhman yang dijawab setuju oleh anggota komisi. Polda Metro Jaya mengungkap dua inisial terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Sementara Pusat Polisi Militer TNI menahan empat personel Denma BAIS TNI berinisial NDP, SL, BWH, dan ES untuk pendalaman lebih lanjut. Komisi III mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap identitas para terduga pelaku. Pengungkapan cepat ini dinilai sebagai langkah positif dalam penanganan kasus yang melibatkan aktivis HAM. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Andrie Yunus#Komisi III DPR#LPSK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.