VOICE Indonesia
Hukum

Mati Suri 20 Tahun, Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Dibahas

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Mati Suri 20 Tahun, Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Dibahas
Mati Suri 20 Tahun, Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Dibahas
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Undang-undang perlindungan saksi dan korban yang berlaku lebih dari dua dekade dinilai sudah tidak lagi memadai. DPR bersama pemerintah kini bergerak menyusun regulasi baru yang lebih kuat dan lebih luas jangkauannya. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan sejumlah penguatan norma yang akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di hadapan DPR. Salah satu perubahan mendasar adalah perluasan subjek perlindungan yang selama ini hanya menyasar saksi dan korban semata. "Perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban tetapi juga pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana seperti saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli," kata Eddy pada Senin (30/3/3036). Selain perluasan subjek, RUU ini juga memperkuat hak saksi dan korban secara lebih konkret mencakup perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, akses informasi perkembangan perkara, hingga pemulihan melalui restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi. Kewenangan dan kelembagaan lembaga perlindungan saksi dan korban juga akan diperkuat melalui Peraturan Presiden. Mekanisme perlindungan dalam RUU ini dirancang lebih fleksibel menyesuaikan karakteristik tiap perkara. Koordinasi antar aparat penegak hukum juga dipertegas termasuk pertukaran informasi dan pemenuhan hak korban secara terpadu di setiap tahapan peradilan. "Ketujuh, pengaturan mengenai dana abadi perlindungan saksi dan korban yang dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan," kata Eddy.

Baca Juga : RUU HPI Diklaim Bisa Lindungi Anak WNI di Luar Negeri Eddy menegaskan regulasi lama yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan yang ada. "Namun setelah lebih dari 20 tahun berlaku masih menghadapi berbagai keterbatasan baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi," ungkapnya. Komisi XIII DPR telah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyebut panja akan segera bekerja dengan kepemimpinan yang sudah ditetapkan. "Insyaallah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi Asmara dan kami sudah bentuk panja," ujar Willy. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#pembahasan RUU#Perlindungan saksi dan korban#wamenkum eddy
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.