
Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kunjungan kerjanya menyempatkan diri ke Polda Sultra untuk melakukan konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Mapolda Sultra, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat.
Dalam keterangannya Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan kedatangannya ke Bumi Anoa, Sultra bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki.
"Dengan instrumen penindakan yang kita punya harus digunakan untuk memberantas mafia yang merugikan rakyat maupun negara," kata Agus.
Ia mengatakan apresiasi dan rasa terima kasihnya terhadap satgas mafia tanah yang dipimpin oleh Kasatgas Brigjen Arif Rahman bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra yang telah berhasil melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap dua kasus mafia di kota Kendari.
Baca Juga : Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO di Jerman
"Kita ketahui bersama bahwa ada dua kasus mafia tanah yang telah diungkap yakni seluas 44,9 Ha dengan kerugian mencapai Rp337 miliar,” katanya.
Ia menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak segan untuk mendaftarkan tanah mereka agar segera memiliki sertifikat agar semakin memperkecil celah bagi ara mafia untuk melakukan tindakan kejahatan.
"Saya berharap masyarakat jangan ragu untuk datang ke kantor-kantor pertanahan untuk melakukan pengurusan tanah sebab jangankan tanah tak bersertifikat, yang jelas – jelas sudah bersertifikat saja masih bisa menjadi korban mafia yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Kehadiran Menteri ATR/BPN di Kota Kendari, sebelumnya menyerahkan sertifikat tanah secara door to door di Desa Opaasi Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan dan malam ini melakukan pertemuan dengan Pemprov Sultra dan sekaligus menyerahkan sertifikat tanah di rumah Jabatan Gubernur Sultra. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
