VOICE Indonesia
Hukum

Manfaatkan AI, Pemerintah Pangkas Durasi Pendaftaran Merek Dagang

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan revolusi birokrasi radikal dengan memangkas durasi proses pendaftaran merek dagang di Indonesia menjadi hanya 30 hari dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Langkah progresif ini memotong kompas sistem birokrasi manual yang sebelumnya memakan waktu tunggu sangat lama, yakni hingga enam bulan lamanya.

"Semua dilakukan secara paralel sehingga saya minta kemarin Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengembangkan itu," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Supratman memaparkan, pelibatan teknologi AI mutlak diperlukan karena sistem cerdas tersebut mampu mengeksplorasi dan melakukan pemeriksaan substantif sebuah merek secara instan, akurat, dan paralel.

Otoritas hukum menargetkan pengembangan infrastruktur digital ini rampung total pada tahun berjalan agar legalitasnya dapat langsung dikunci ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Merek yang baru.

Langkah akselerasi ini dinilai sebagai lompatan besar karena regulasi yang berlaku saat ini—yakni Undang-Undang Cipta Kerja—masih mematok target penyelesaian pemeriksaan dokumen substantif merek dalam jangka waktu maksimal enam bulan.

Menkum menilai durasi setengah tahun tersebut sudah usang dan cenderung tertinggal jauh di belakang negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, salah satunya Thailand.

"Kalau percepatan ini kami bisa lakukan, maka kita akan menjadi negara yang tercepat di dunia," katanya.

Eks legislator ini memastikan bahwa pemangkasan waktu yang ekstrem ini sama sekali tidak akan mengorbankan kualitas validasi. Layanan kilat ini diklaim tetap menjamin kepastian hukum absolut serta pelindungan ketat terhadap merek internasional lewat integrasi data terpusat dengan jejaring Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Standardisasi global ini sangat krusial sebagai sistem deteksi dini bagi Indonesia untuk saling memantau dan memberikan peringatan otomatis jika dalam proses percepatan pendaftaran merek di tanah air berpotensi menabrak atau meniru merek-merek terkenal milik negara sahabat.

“Tapi sudah kami simulasikan dan memang bisa selesai dalam 30 hari," ungkap Menkum.

Pada forum yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar membedah formula teknis di balik efisiensi waktu tersebut.

Melalui sistem AI, proses publikasi kepada publik dan pemeriksaan mendalam terkait keaslian merek akan dipaksa berjalan secara simultan atau bersamaan sejak hari pertama pendaftaran masuk ke sistem.

"Lalu pada hari ke-31, sertifikat merek akan langsung terbit. Mudah-mudahan segera ada juga revisi UU-nya," ucap Hermansyah. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.