VOICE Indonesia
Hukum

MPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat yang Mandek 16 Tahun

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
MPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat yang Mandek 16 Tahun
MPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat yang Mandek 16 Tahun
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang sudah tertunda selama 16 tahun. Lestari menyatakan Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret harus menjadi pendorong semua pihak memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. Momentum ini seharusnya mempercepat pengesahan RUU yang sudah lama tertunda. "Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air," katanya pada Sabtu (14/3/2026). Wanita yang akrab disapa Rerie ini menegaskan tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU MHA menjadi undang-undang. Upaya pembahasan sudah berlangsung 16 tahun namun hingga kini belum juga melahirkan undang-undang. Data menunjukkan kondisi darurat kemanusiaan yang menimpa masyarakat adat di Indonesia. Sebanyak 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi. "Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," ujarnya.

Baca Juga : Dinilai Ancam Hutan dan Wilayah Adat, Masyarakat Papua Tolak PSN di Merauke Rerie menyebutkan masyarakat adat merupakan benteng terakhir konservasi kawasan hutan dan menjaga ketahanan pangan nasional. Namun mereka kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya, kondisi yang tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. "Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya," katanya. Masuknya RUU MHA pada Prolegnas 2026 harus diikuti dengan langkah pembahasan yang nyata. Rerie berharap pembahasan RUU MHA dapat melahirkan payung hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat di tanah air. Baca Juga : RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR Data terkini menunjukkan 50-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia. Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat potensi wilayah adat yang terpetakan mencapai 32,3 juta hektare, namun pemerintah baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektar hutan adat secara resmi per Juli 2025. Sementara itu 8,16 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan. Kondisi ini menunjukkan urgensi kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. "Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi," tuturnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#HMA Nasional#MPR#RUU Masyarakat Adat
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.