VOICE Indonesia
Hukum

Nadiem Akui Rapat Daring Saat Jadi Mendikbudristek Tak Pernah Direkam

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Nadiem Akui Rapat Daring Saat Jadi Mendikbudristek Tak Pernah Direkam
Nadiem Akui Rapat Daring Saat Jadi Mendikbudristek Tak Pernah Direkam
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyebut semua rapat daring saat dirinya menjadi menteri tidak direkam karena sesuai dengan standar yang ada. Hal itu diungkapkan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (10/3/2026). "Alasannya adalah itu standar untuk semua meeting Zoom tidak direkam," katanya. Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi sempat mengungkapkan semua rapat daring tak boleh direkam, sesuai arahan langsung dari Nadiem saat menjadi menteri. Deswitha menjelaskan salah satu rapat daring dimaksud dilaksanakan dengan pihak Google yang berawal dari surat permintaan oleh Google. Tak hanya rapat secara daring, Nadiem mengaku rapat lainnya yang dilaksanakan secara langsung saat menjadi Mendikbudristek juga tidak pernah direkam, terutama saat rapat internal. Ia menilai praktik tidak merekam rapat internal merupakan hal yang umum dilakukan. "Saya rasa hampir semua orang kalau meeting internal itu tidak direkam," ujarnya.

Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun Nadiem menjadi saksi mahkota atau saksi sekaligus terdakwa terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan. Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kasus chromebook#Nadiem#rapat daring
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.