
Nadiem : Kesaksian Auditor BPKP Janggal

Baca Juga : Uang Pengadaan Chromebook Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kemendikbudristek Lebih lanjut, ia menilai bahwa sejumlah temuan yang disampaikan auditor justru berada pada ranah teknis pengadaan, bukan menjadi tanggung jawab langsung menteri sebagai pengambil kebijakan. Dalam penjelasannya, ia juga menyinggung bahwa hal-hal yang dianggap sebagai kejanggalan lebih berkaitan dengan peran pejabat pembuat komitmen (PPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta pihak teknis lainnya. “Semua hal-hal atau kejanggalan yang dia lihat itu semuanya ranah antara PPK, LKPP, dan juga pihak-pihak di situ, tidak ada hubungannya dengan Menteri. Jadi tidak ada kausalitas juga,” ucapnya. Selain itu, Nadiem turut menyoroti perbedaan angka kerugian negara yang muncul dalam dakwaan jaksa dengan hasil audit BPKP. Dalam dakwaan, kerugian disebut mencapai Rp2,1 triliun, sementara hasil audit BPKP menyebut angka Rp1,5 triliun. Ia menduga terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penyusunan angka tersebut, termasuk dalam memasukkan komponen harga Chromebook ke dalam perhitungan kerugian. Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun “Dia bilang harga Chromebook sudah masuk dalam Rp1,5 triliun kerugian dia. Tapi kerugian negara disebutnya di dalam dakwaan Rp2,1 triliun. Sehingga itu mungkin ada kekeliruan dalam aspek itu,” ujarnya. Di sisi lain, ia mengklaim bahwa harga pengadaan Chromebook justru berada di bawah harga pasar pada saat itu. Berdasarkan data yang dimiliki timnya, harga rata-rata perangkat serupa pada tahun 2020 berada di kisaran Rp6,3 juta. Sementara itu, pengadaan yang dilakukan kementerian disebut berada di angka Rp5,6 juta per unit. “Jadi harga beli Rp5,6 juta itu sudah di bawah harga rata-rata pasar. Sehingga ada penghematan, bukan kerugian,” kata Nadiem. Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Ia juga disebut memperoleh keuntungan pribadi yang dikaitkan dengan investasi perusahaan teknologi dalam ekosistem digital yang terhubung dengan proyek tersebut. Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perkara ini masih berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menguji unsur kerugian negara serta peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
