VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut Warga Negara Indonesia yang berada di pusat penipuan online di Kamboja bukan korban melainkan termasuk pelaku yang perlu dibawa ke proses peradilan.
Pernyataan ini disampaikan Mahendra dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama OJK di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (22/1/2026). Dia mengkritisi pandangan yang selama ini menganggap WNI yang pulang dari pusat scammer sebagai korban tanpa ada proses peradilan.
"Kita juga dalam proporsi yang tepat sebab kadang-kadang kita keliru, malah sempat ada terkesan mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer," ujarnya.
Mahendra mengaku bingung karena para WNI yang pulang ke Tanah Air dari pusat scammer selama ini dianggap sebagai korban dan tidak ada proses peradilan terhadap mereka. Padahal menurutnya tindakan yang mereka lakukan di Kamboja termasuk kejahatan.
"Jadi ini mohon juga dalam perspektif yang sama. Tapi memang tidak bisa dihukum tanpa proses peradilan dan sebagainya tapi keberadaan mereka di sana adalah demikian," lanjutnya.
OJK menilai tindakan kriminal yang dilakukan WNI di Kamboja tetap perlu melalui proses peradilan. Mahendra mencontohkan para pelaku scam yang berasal dari negara lain juga diproses hukum ketika sudah kembali ke negara asalnya.
Baca Juga : Pemerintah Minta Diskon Overstay untuk WNI Korban Scam di Kamboja
Ratusan WNI tersebut telah menjerat korban-korban dari dalam negeri melalui kegiatan penipuan online. Apa yang mereka lakukan di Kamboja adalah bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia.
"Apa yang mereka lakukan di sana, adalah melakukan, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan," jelas Mahendra usai rapat.
Ketua OJK membandingkan dengan negara China yang melakukan ekstradisi terhadap warga negaranya yang terlibat sindikat scam. Mereka dianggap bersalah dan akan diadili di negara asalnya setelah dipulangkan.
"Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana," tambahnya.
Baca Juga : Lonjakan WNI Korban Scam di Kamboja Akhirnya Reda, Ini Penyebabnya
Persoalan ini mencuat setelah ratusan WNI melapor ke Kedutaan Besar RI Phnom Penh dan meminta dipulangkan ke Indonesia. Mereka keluar setelah pemerintah Kamboja gencar melakukan pemberantasan sindikat penipuan di negara tersebut.
Anggota Komisi XI Anis Byarwati dalam rapat menyebut ratusan WNI ini merupakan korban dari penipuan lowongan pekerjaan dan akhirnya terjebak menjadi pekerja di pusat penipuan daring. Anis meminta OJK menekan kasus tersebut dengan membangun kerja sama lintas negara.
Para WNI mengajukan fasilitas deportasi setelah keluar dari tempat kerja mereka di kawasan sindikat penipuan online. Mereka mengaku kesulitan pulang karena berbagai kendala, antara lain paspor disita hingga status sudah overstay. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News