
Pasal Penghinaan KUHP Baru Cegah Penyalahgunaan Aturan oleh Aparat

Baca Juga : Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda "Artinya Pasal 218 berikut penjelasan demikian Pasal 240 dan 241 beserta penjelasan itu membolehkan demonstrasi," ujarnya. Latar belakang lahirnya pasal ini melalui perdebatan panjang dengan DPR RI berdasarkan lima alasan substansial. Salah satunya adalah doktrin pengendalian sosial, di mana presiden dan wakil presiden mempunyai pendukung minimal 50 persen plus satu dari pemilih. Pasal ini berfungsi sebagai kanalisasi untuk mencegah kekacauan jika ada penyerangan terhadap martabat kepala negara yang bisa memicu reaksi anarkis dari pendukungnya. Tanpa kanalisasi hukum, dikhawatirkan masyarakat pendukung akan bertindak sendiri secara anarkis. "Pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis," katanya. Alasan lain adalah fungsi hukum pidana untuk melindungi kepentingan negara. Presiden dan wakil presiden sebagai personifikasi negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka terkait kedaulatan negara harus dilindungi, sama seperti KUHP di negara lain yang melindungi kepala negara asing. "Untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 218 maupun Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini," tegasnya. Dalam Pasal 240 dan 241, penghinaan terhadap lembaga negara juga dibatasi ketat hanya terhadap enam lembaga: presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA dan MK. Pembatasan ini memastikan pasal tidak digunakan sewenang-wenang terhadap kritik kepada institusi pemerintah lainnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
