VOICE Indonesia
Hukum

Pasca Kasus Prada Lucky, Prajurit TNI Harus Punya Karakter Hormati HAM

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Pasca Kasus Prada Lucky, Prajurit TNI Harus Punya Karakter Hormati HAM
Pasca Kasus Prada Lucky, Prajurit TNI Harus Punya Karakter Hormati HAM
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Vonis penjara 6 hingga 9 tahun terhadap 17 prajurit TNI Yonif TP 834/Wakanga Mere dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo justru memicu desakan keras reformasi internal. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (31/12/2025) tersebut belum cukup tanpa pembenahan menyeluruh di tubuh TNI. Dave menegaskan dukungan penuh terhadap upaya transformasi institusi militer. Dia menuntut TNI tak sekadar menghukum pelaku, tetapi menata ulang sistem yang selama ini membuka celah tindak kekerasan internal. "Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat," tegasnya pada Kamis (01/01/2026). Politisi tersebut menggarisbawahi perlunya prajurit TNI memiliki karakter yang menghormati HAM. Menurutnya, kemampuan militer tanpa landasan kemanusiaan justru berbahaya bagi institusi pertahanan negara. Reformasi yang dimaksud bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi kasus serupa terulang. "Setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia," paparnya. Baca Juga : Pangdam Udayana Bakal Tindak Tegas Pelaku Dugaan Penganiayaan Prada Lucky Dave merinci tiga pilar pembenahan yang harus segera dieksekusi TNI. Pertama, pembinaan personel yang lebih ketat dan terukur. Kedua, penguatan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan satuan. Ketiga, pembaruan kurikulum pendidikan militer yang menekankan nilai kebangsaan dan kemanusiaan sebagai fondasi utama. Kasus Prada Lucky mencuat setelah prajurit muda tersebut tewas akibat penganiayaan brutal oleh 17 rekannya di kesatuan. Para pelaku kini dihukum bui dan dipecat tidak dengan hormat dari dinas militer, berdasarkan putusan pengadilan yang digelar di Kupang, NTT. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kasus Prada Lucky#Komisi I DPR RI#tni
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.