
Pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi Baru Tak Dihadiri Anwar Usman

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Sidang pleno khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabaran 2023-2028 itu dipimpin oleh wakil Ketua MK Saldi Isra.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis, 9 November 2023.
Dilansir dari ANTARA, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konsitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.
Dalam sambutannya usai dilantik, Suhartoyo mengatakan akan berusaha mengembalikan marwah dan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.
"Seperti yang kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusi telah melewati satu krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, syukur alhamdulillah salah satu krisis tersebut telah dapat kami lewati dengan cara yang baik dan martabat," ujar Suhartoyo di Jakarta, Senin, 13 November 2023.
📖 Baca Juga ↗Jokowi Tegaskan Gencatan Senjata di Gaza Harus DiwujudkanSuhartoyo melanjutkan bahwa dalam konteks kejadian yang sudah terjadi, Mahkamah Konstitusi tentu tidak dapat terus larut dalam meratapi peristiwa tersebut.
"Kami pun memahami bahwa ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah," lanjut Suhartoyo.
Ia memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permannen dan akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konsturktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik.
Diketahui pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
