VOICE Indonesia
Hukum

Pemerintah Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel
Pemerintah Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pembekuan 80 perizinan lingkungan di sektor ekstraksi batu bara dan nikel sebagai bagian dari evaluasi kegiatan pertambangan. Pembekuan ini dilakukan setelah KLH mengevaluasi 250 unit dari total 1.358 unit yang ada.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pembekuan perizinan lingkungan berpotensi terus bertambah karena proses evaluasi masih berjalan. Salah satu aspek yang dievaluasi termasuk kontribusi tambang ketika terjadi banjir di suatu daerah.

Fokus evaluasi dilakukan pada 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel cukup besar. Hasil analisa akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan penanggung jawab dan penyusunan berita acara temuan lapangan. "Jadi, kita memiliki 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel yang saat ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini baru selesai 250 unit," katanya, Rabu (25/2/2026). Pendekatan hukum akan diterapkan pada perusahaan yang terbukti melanggar. Sanksi dapat berupa administrasi, paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan, hingga gugatan perdata. KLH melalui Deputi Penegakan Hukum tengah mengawal 30 kasus, termasuk yang dilakukan lewat pengadilan. Gugatan dilakukan sebagai bentuk peringatan agar perusahaan lain memastikan ketaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : DPR Minta Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal "Hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," tegasnya. Hanif menyebutkan potensi penerimaan negara dari sanksi ketidaktaatan bisa mencapai Rp5-6 triliun. Namun tujuan utamanya bukan untuk memanfaatkan sanksi sebagai sumber pendapatan, melainkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha lain. "Ini deterant efeknya kita harapkan akan menggema, sehingga yang lain akan berhati-hati," pungkasnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Batu bara dan nikel#KLH#pembekuan tambang
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.