VOICE Indonesia
Hukum

Pemerintah Kaji Berikan Status Ribuan Warga Tanpa Kelengkapan Dokumen di Luar Negeri

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Kaji Berikan Status Ribuan Warga Tanpa Kelengkapan Dokumen di Luar Negeri
Pemerintah Kaji Berikan Status Ribuan Warga Tanpa Kelengkapan Dokumen di Luar Negeri
VOICEINDONESIA.CO, Bandung - Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini hidup tanpa dokumen lengkap di luar negeri kini berpeluang mendapat kepastian status. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat mempersiapkan implementasi 15 regulasi baru yang menyasar berbagai persoalan krusial, mulai dari nasib WNI undocumented hingga pengawasan ketat terhadap notaris. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, memimpin jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum mengikuti sosialisasi intensif yang berlangsung secara hibrida di Ruang Rapat Romli Atmasasmita pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan tiga hari hingga 27 November ini menjadi momentum penting bagi aparat untuk menguasai aturan-aturan yang akan mengubah lanskap pelayanan hukum di Jawa Barat. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, membuka forum dengan menegaskan bahwa sosialisasi bukan sekadar ritual birokratis. Baca Juga: Kasus TPPO ke Kamboja Berlanjut, Pemuda Serang Diduga Jadi Korban "Forum ini upaya krusial untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengimplementasikan aturan," tegasnya, seraya berharap tercipta sinergi kuat antara pusat dan wilayah dalam mengawal regulasi baru. Lima peraturan menteri pertama yang dibedah menyentuh isu-isu sensitif yang selama ini menjadi beban administrasi negara. Direktur Tata Negara, Backy Krisnayuada, membongkar solusi bagi tingginya angka WNI undocumented di luar negeri melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025, yang menawarkan mekanisme penegasan status kewarganegaraan terukur untuk melindungi diaspora Indonesia secara maksimal. Baca Juga: Polda NTT Bekuk Dua Perempuan Pelaku TPPO, Korban Dipaksa Jadi ART Tanpa Gaji Penataan profesi hukum juga mendapat sorotan tajam. Direktur Perdata, Dora Hanura, memaparkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 yang menetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai wadah tunggal sah bagi notaris. Regulasi ini disertai pengawasan lebih ketat termasuk kewajiban audit laporan keuangan, sebuah langkah yang dinilai dapat membersihkan profesi dari praktik-praktik tidak sehat. Aspek korporasi menjadi bahasan kritis berikutnya. Direktur Badan Usaha, Adi Kurniawan, mengungkap fakta mengejutkan bahwa kepatuhan pelaporan Pemilik Manfaat baru mencapai 51,78 persen. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 dihadirkan untuk memperkuat validitas data korporasi yang selama ini lemah. Digitalisasi layanan dan pembenahan administrasi penegakan hukum turut dibahas. Mega Fitriya memaparkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 tentang pemblokiran perseroan pada SABH, sementara Isa Elians Tujuka menjelaskan upaya mengatasi masalah data Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tidak mutakhir. Arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menjadi dasar partisipasi aktif jajarannya dalam sosialisasi ini. Kesiapan Kemenkum Jabar untuk mengawal seluruh regulasi diharapkan tidak berhenti pada pemahaman konsep, namun terwujud dalam peningkatan kualitas layanan nyata bagi masyarakat dari kemudahan berusaha, kepastian status kewarganegaraan, hingga profesionalisme profesi penunjang hukum di Jawa Barat.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#dokumen WNI#kemenkum.#Warga
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.