
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait TKDN

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah yang baru diterbitkan menjadi landasan kuat dalam memperkuat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), demikian disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Agus menekankan bahwa Perpres baru ini mempertegas kewajiban pemerintah untuk memprioritaskan produk lokal dalam belanja negara. Langkah ini dinilai strategis untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional.
"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," kata Agus.
📖 Baca Juga ↗Peserta Satpam Wanita Terbaik Gagal Lolos, Seleksi PJLP Dituding Tak TransparanDalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, terdapat empat sub ayat baru pada pasal 66 yang mengatur secara detail tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Aturan ini memberikan kejelasan bahwa produk ber-TKDN harus diutamakan dibanding produk impor.
"Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini," tegas Menperin.
Perpres baru ini mengatur prioritas belanja pemerintah secara berjenjang. Pertama, produk dengan jumlah skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari 40 persen dan memiliki TKDN minimal 25 persen wajib menjadi prioritas utama.
Jika tidak tersedia produk dengan kriteria tersebut, pemerintah diperbolehkan membeli produk dengan TKDN di atas 25 persen meskipun total skor TKDN dan BMP kurang dari 40 persen. Berikutnya, produk dengan TKDN kurang dari 25 persen, dan terakhir, produk tanpa sertifikat TKDN namun terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
📖 Baca Juga ↗APINDO Soroti Tren Investasi Padat Modal Kurangi Serapan Tenaga KerjaPihak Kementerian Perindustrian juga menyatakan bahwa reformasi TKDN ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran. Evaluasi menyeluruh terhadap praktik TKDN selama ini menjadi dasar perbaikan kebijakan yang lebih adaptif dan transparan.
"Dengan langkah ini, kami optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri," kata Agus.
Kebijakan prioritas produk lokal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor. Pemerintah berharap aturan baru ini akan mendorong pertumbuhan industri lokal dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
