VOICE Indonesia
Hukum

Pemerintah Lambat Beri Pemahaman KUHP Baru ke Masyarakat

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Pemerintah Lambat Beri Pemahaman KUHP Baru ke Masyarakat
Pemerintah Lambat Beri Pemahaman KUHP Baru ke Masyarakat

VOICEINDONESIA.CO, Padang — Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru dinilai belum menjangkau masyarakat secara luas, terutama di tingkat akar rumput.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menyoroti peran pemerintah daerah dalam mempercepat pemahaman publik terhadap perubahan hukum tersebut.

“Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat,” ujarnya di Padang, Sabtu (25/4/2026).

Ia menilai pemda memiliki perangkat yang memadai untuk menjalankan fungsi tersebut.

“Pemerintah provinsi maupun daerah memiliki instrumen sosialisasi yang cukup lengkap,” katanya.

Menurut dia, edukasi perlu diperluas dengan melibatkan berbagai pihak agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di masyarakat.

Baca Juga : Meski Ada KUHP, Penyadapan Tak Bisa Sembarangan Tanpa UU Khusus

“Lebih baik lagi jika melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan,” ucapnya.

Prim menjelaskan terdapat tiga regulasi utama yang perlu disosialisasikan kepada publik.

Ketiganya meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia mencontohkan perubahan penting dalam KUHP baru terkait penerapan hukuman.

“Pidana penjara merupakan yang terakhir,” katanya.

Artinya, hukuman alternatif seperti kerja sosial, denda, pengawasan, dan percobaan perlu diutamakan sebelum menjatuhkan pidana penjara.

Namun demikian, ia menilai pemahaman masyarakat terhadap perubahan tersebut masih terbatas.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Di sisi lain, sosialisasi di kalangan aparat penegak hukum disebut telah berjalan lebih baik dibandingkan di masyarakat umum. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung menilai pemerintah terlambat dalam mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat, terutama di tingkat grassroot. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat edukasi publik dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan agar tidak ada perbedaan pemahaman. Perubahan utama dalam KUHP baru adalah pidana penjara menjadi pilihan terakhir, dengan prioritas pada hukuman alternatif seperti kerja sosial dan denda. Meskipun sosialisasi di kalangan aparat penegak hukum sudah berjalan baik, pemahaman masyarakat umum masih terbatas dan menjadi tantangan dalam transisi penerapan regulasi baru ini.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.