
Pemerintah Lambat Beri Pemahaman KUHP Baru ke Masyarakat

Baca Juga : Meski Ada KUHP, Penyadapan Tak Bisa Sembarangan Tanpa UU Khusus “Lebih baik lagi jika melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan,” ucapnya. Prim menjelaskan terdapat tiga regulasi utama yang perlu disosialisasikan kepada publik. Ketiganya meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia mencontohkan perubahan penting dalam KUHP baru terkait penerapan hukuman. “Pidana penjara merupakan yang terakhir,” katanya. Artinya, hukuman alternatif seperti kerja sosial, denda, pengawasan, dan percobaan perlu diutamakan sebelum menjatuhkan pidana penjara. Namun demikian, ia menilai pemahaman masyarakat terhadap perubahan tersebut masih terbatas. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Di sisi lain, sosialisasi di kalangan aparat penegak hukum disebut telah berjalan lebih baik dibandingkan di masyarakat umum. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
