
Pemerintah usulkan 367 DIM RUU PPRT ke DPR, Atur Hak & Kewajiban PRT

Jakarta - Pemerintah melalui Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga (UU PPRT) mengusulkan 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang antara lain mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan usulan DIM ini akan ditandatangani dan segera diserahkan kepada DPR RI guna pembahasan lebih lanjut.
"Baru saja melakukan rapat koordinasi. Kami akan menandatangani untuk segera mengirim DIM usulan pemerintah ini kepada DPR," kata Menaker Ida Fauziyah usai Rapat Koordinasi percepatan UU PPRT di Jakarta, Senin.
Menaker Ida Fauziyag merinci ada sembilan bab dalam DIM yang telah disusun pemerintah, yakni pada bab pertama berisi ketentuan umum yang melingkupi pekerjaan rumah tangga, kesepakatan, perjanjian kerja bersama pekerja rumah tangga.
Bab kedua mengatur azas dan tujuan pekerjaan yang memberikan perlindungan pekerja rumah tangga dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.
Pemerintah melalui Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga (UU PPRT) mengusulkan 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang antara lain mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan usulan DIM ini akan ditandatangani dan segera diserahkan kepada DPR RI guna pembahasan lebih lanjut.
"Baru saja melakukan rapat koordinasi. Kami akan menandatangani untuk segera mengirim DIM usulan pemerintah ini kepada DPR," kata Menaker Ida Fauziyah usai Rapat Koordinasi percepatan UU PPRT di Jakarta, Senin.
Menaker Ida Fauziyag merinci ada sembilan bab dalam DIM yang telah disusun pemerintah, yakni pada bab pertama berisi ketentuan umum yang melingkupi pekerjaan rumah tangga, kesepakatan, perjanjian kerja bersama pekerja rumah tangga.
Bab kedua mengatur azas dan tujuan pekerjaan yang memberikan perlindungan pekerja rumah tangga dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.
Kemudian pada bab tujuh mengatur penempatan PRT, sementara bab delapan mengatur tentang bagaimana pembinaan dan pengawasan terhadap PRT harus dilakukan.
Terakhir, pada bab sembilan berisi tentang antisipasi jika terjadi perselisihan.
Adapun terkait sanksi dan hukuman pidana, pemerintah mempertimbangkan ketentuan pidana dapat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang sudah ada.
"Pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam undang-undang ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak diatur di undang-undang ini tetapi kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang sudah ada," kata Menaker Ida Fauziyah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif menjelaskan bahwa dari 367 DIM yang diusulkan pemerintah, ada 79 DIM di antaranya yang menjadi fokus substansi baru.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
