
Polda Jabar ringkus dua pelaku sindikat judi online asal Kamboja

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus dua orang tersangka berinisial N dan YA yang merupakan sindikat penyedia dan pengelola situs judi online jaringan internasional asal Kamboja.
"Pengungkapan terjadi pada 11 Oktober 2024 oleh Ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan situs perjudian online dengan nama Menang Hore yang diduga dikelola oleh inisial N," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis.
Jules mengungkapkan untuk tersangka N bertugas menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan situs judi online. Sementara tersangka YA berperan mendesain pada situs tersebut.
Dia mengatakan pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Polda Jabar berhasil berhasil mengamankan N di kediamannya di Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan, tidak lama kemudian polisi juga menangkap YA.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Amankan Pengelola Situs Judi Online
"Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore," kata Jules.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, N memiliki anggota sebanyak 12 orang yang berada di Kamboja. Sementara bandar dari situs tersebut berada di Kamboja yang diduga bernama Sungkai Halim alias AK47.
“Dan penghasilan deposit dari perusahaan tersebut kurang lebih berkisar Rp98 juta sampai Rp200 juta per hari,” katanya.
Dalam kasus ini, Jules mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, laptop bermerk ASUS yang digunakan tersangka N untuk mengelola situs judi online, kemudian satu ponsel jenis iPhone 6, sejumlah kartu ATM hingga kartu kredit. "Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
