
Polda NTT serahkan tujuh tersangka penyelundupan WNA China ke Kejati

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
"Untuk perkembangan kasus penyelundupan orang, para tersangkanya sudah diserahkan kepada JPU Kejati NTT," kata Kabid Humas Polda NT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Senin.
Dia menyebutkan tujuh tersangka itu ada enam WNI dan satu WNA, yakni MA (51), RM (40), AB (32), MS (47), JL (43), dan BT (29), serta WNA asal China, Jiang Xiao Jia (38), sedangkan kelima korban merupakan WNA China.
Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu, serta enam paspor milik WNA China (satu pelaku dan lima korban).
Baca Juga : Kejati Sulteng kembalikan berkas penyidikan dua WNA ilegal asal China
Ariasandy menjelaskan bahwa penyerahan tahap dua dilakukan, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT.
Menurut dia, penanganan kasus ini berawal pada tanggal 10 Mei 2024 ketika penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyidikan intensif terkait penyelundupan manusia.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B2639/N.3.1/Etl.1/09/2024 dan B-2640/N.3.1/EtI.1/09/2024, perkara pidana atas nama tersangka Jiang Xiao Jia dan Jamaludin beserta rekan-rekannya telah dinyatakan lengkap.
Para tersangka akan segera disidangkan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan penyerahan ini, seluruh tersangka siap menghadapi proses persidangan atas tindak pidana penyelundupan manusia," pungkas Kombes Ariasandy.
Kasus ini ujar dia, menjadi sorotan publik mengingat penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius yang melibatkan lintas negara. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
