
Polres Bengkayang gagalkan 6 korban TPPO ke Malaysia

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bengkayang, Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia yang diduga merupakan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Polres Bengkayang menetapkan seorang pria berinisial H (40), warga Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini," kata Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Kamis.
Dia menjelaskan, tersangka H yang merupakan supir travel, diduga telah melakukan kegiatan penempatan PMI secara ilegal. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang disandingkan dengan Pasal 55 KUHP.
Penggagalan pengiriman enam PMI itu dilakukan Polres Bengkayang pada Rabu (6/11) sore. "Saat itu kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil travel Daihatsu Sigra berwarna silver yang diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi untuk menuju perbatasan Malaysia melalui Kecamatan Jagoi Babang," ujarnya.
Baca Juga : Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 PMI Ilegal ke 12 Negara
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat Tim melakukan pemeriksaan, di dalam mobil ada enam penumpang, terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki. Setelah dilakukan interogasi awal, salah satu penumpang mengakui bahwa mereka akan memasuki Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang.
"Berdasarkan keterangan tersebut, kami langsung membawa supir beserta penumpangnya ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini, enam korban yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dan sebuah telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho mengimbau seluruh elemen masyarakat, maupun instansi terkait untuk peka terhadap kasus TPPO. Pihaknya juga akan terus melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelaku TPPO di wilayah hukum Polres Bengkayang.
"Segera laporkan ke Polres Bengkayang atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini," ucapnya.
Baca Juga : Menteri PPMI akan tertibkan lembaga pelatihan kerja nakal cegah TPPO
Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Bengkayang Yusli menyatakan mengapresiasi pihak Polres Bengkayang dalam menggagalkan pengiriman PMI nonprosedural ke Malaysia.
Kawan PMI Bengkayang juga berkomitmen membantu pemerintah mencegah praktik pengiriman PMI nonprosedural ke luar negeri.
Sementara untuk penempatan PMI wilayah Kalbar pada tahun 2024 per Januari hingga September sebanyak 410 orang, dan pemulangan PMI atau bermasalah sebanyak 3.910 orang. Penempatan PMI dari Bengkayang sendiri ada sembilan orang dan yang pemulangan ada 257 orang. "Rata-rata negara tujuan Malaysia terbanyak, kedua Jepang dan juga Brunei Darussalam," katanya.
Alasan pemulangan PMI melalui BP3MI Kalimantan Barat ada yang mengalami gangguan jiwa, meninggal dunia, terlantar, deportasi, sakit dan repatriasi. "Keberadaan kami akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan penempatan PMI yang sesuai prosedur, aman, serta menekan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.
Kawan PMI Kabupaten Bengkayang memiliki tugas dan fungsi untuk membangun mencegah, memberikan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat serta mendampingi korban atau yang hendak bekerja keluar negeri secara resmi.
"Kita berkomitmen membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan PMI dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
