
Polresta Banda Aceh Periksa Saksi Ahli Terkait Penyelundupan Rohingya

VOICEIndonesia.co,Banda Aceh - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa saksi ahli dari ahli hukum dan imigrasi terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) pengungsi Rohingya ke Tanah Rencong.
"Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.
Adapun saksi ahli yang telah diperiksa tersebut yaitu ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.
Baca Juga : Polri dan TNI AL Lakukan Patroli Cegah Pengungsi Rohingya Masuk Riau
“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah, dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.
Terkait rencana tindak lanjut ke depan, kata dia, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni MA, MAH dan HB.
"Dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Fadillah.
Baca Juga : Polres Rokan Hilir Gagalkan TPPO Orang Rohingya dan WNI ke Malaysia
Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada awal Desember 2023.
Dari ketiga tersangka, satu orang berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya dari Myanmar.
Hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa etnis Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
