VOICE Indonesia
Hukum

Polresta Banda Aceh Periksa Saksi Ahli Terkait Penyelundupan Rohingya

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polresta Banda Aceh Periksa Saksi Ahli Terkait Penyelundupan Rohingya
Polresta Banda Aceh Periksa Saksi Ahli Terkait Penyelundupan Rohingya

VOICEIndonesia.co,Banda Aceh - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa saksi ahli dari ahli hukum dan imigrasi terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) pengungsi Rohingya ke Tanah Rencong.

"Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.

Adapun saksi ahli yang telah diperiksa tersebut yaitu ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Baca Juga : Polri dan TNI AL Lakukan Patroli Cegah Pengungsi Rohingya Masuk Riau

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah, dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.

Terkait rencana tindak lanjut ke depan, kata dia, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni MA, MAH dan HB.

"Dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Fadillah.

Baca Juga : Polres Rokan Hilir Gagalkan TPPO Orang Rohingya dan WNI ke Malaysia

Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada awal Desember 2023.

Dari ketiga tersangka, satu orang berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya dari Myanmar.

Hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa etnis Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia. (*)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Banda Aceh#Polresta.#Rohingnya#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.