
Polri bongkar kasus penyebaran data elektronik BKN

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada suatu situs.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) usai mengetahui adanya insiden siber pada sistem elektronik milik BKN.
Hasil penyidikan pun menunjukkan bahwa tersangka memiliki inisial BAG (25) dan merupakan seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka BAG diketahui melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan salah satu akun milik pegawai BKN. "Pelaku mendapatkanĀ loginĀ akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di breachforums.st," ujar Himawan.
Pada forum tersebut, kata dia, ditemukan banyak akunĀ usernameĀ dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif ataupun yang sudah kedaluwarsa.
Baca Juga : BNN gagalkan penyelundupan 15 kg sabu-sabu dan 10.345 butir ekstasi
Kemudian, tersangka mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB dan menyebarkannya dengan menjualnya melalui situs breachforums.
Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya, di antaranya milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Adapun tersangka menjual data tersebut melalui breachforums.st untuk keuntungan pribadi. "Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut," ujar Himawan.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya duaĀ laptopĀ (komputer jinjing), dua ponsel, dan satu buah motor yang dibeli dari hasil penjualan data.
Tersangka BAG dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi, Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Himawan mengimbau agar masyarakat menjaga kerahasiaanĀ usernameĀ dan password milik pribadi agar tidak disalahgunakan orang lain.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain."Mari bersama-sama menciptakan ruang siber yang aman bagi masyarakat," ujarnya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
