
Polri Diusulkan Bentuk Direktorat Khusus TPPO
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polda Kepulauan Riau tengah memasuki tahap pengusulan ke Mabes Polri. Usulan ini diajukan untuk memperkuat penanganan kasus perdagangan orang yang kini menggunakan modus semakin canggih dan terorganisir.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Polisi Asep Safrudin mengungkapkan modus kejahatan perdagangan orang terus berkembang tidak lagi menggunakan kekerasan fisik. Pelaku kini menggunakan jaringan digital, perekrutan jarak jauh, manipulasi dokumen, dan pengendalian dari luar wilayah bahkan lintas negara. "Polri hendak bekerja dengan pendekatan berbasis intelijen modern, pemanfaatan teknologi," kata Asep di Batam, Senin (9/2/2026). Rencana pembentukan direktorat khusus ini mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR, Komjen Polisi (Purn) Adang Daradjatun. Dalam kunjungannya ke Mapolda Kepri, Kamis (5/2/2026), ia menilai pembentukan Direktorat PPA-PPO penting mengingat wilayah Kepri yang menjadi tempat transit pelaku TPPO dan PMI ilegal. Asep menekankan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penindakan harus menjangkau perekrut, pengendali, penyandang dana, dan pihak-pihak yang membiarkan praktik tersebut berlangsung di wilayah perbatasan. Baca Juga : Pemerintah Bakal Dampingi Empat Anak Korban TPPO "Tidak ada ruang aman bagi pelaku TPPO di wilayah Kepri," tegasnya. Ia menjelaskan perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa yang melanggar martabat dan nilai kemanusiaan. Penanganan kasus harus dilakukan secara tegas, sistematis dan berkelanjutan, tidak bisa menggunakan cara-cara lama menghadapi kejahatan yang terus berkembang. Adang menyatakan Komisi III DPR akan membicarakan penguatan organisasi Polda Kepri dengan Kapolri. Penguatan tidak hanya dari sisi struktur organisasi, tetapi juga penambahan kapal patroli untuk mengawasi wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur TPPO. "Kami akan bicara dengan Kapolri untuk bisa menguatkan organisasinya," kata Adang. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
