
Polri Gelar Operasi Patuh 2022, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Prioritas Penindakan

VOICEINDONESIA, Jakarta - Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Operasi tertib lalulintas yang berlangsung selama 14 hari ini diresmikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022).
Dalam operasi kali ini, kepolisian menetapkan 8 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas penindakan atau penegakan hukum.
"Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik (E-TLE) dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan," kata Firman, saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).
Berikut 8 sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas Operasi Patuh 2022, dikutip dari laman resmi NTMC Polri:
- Knalpot bising atau tidak standar
Larangan penggunaan knalpot brong baik mobil maupun motor tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ.
Sanksi bagi pelanggarnya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan
Mobil atau kendaraan pelat nopol hitam dilarang menggunakan lampu rotator sesuai Pasal 287 Ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Balap liar
Balap liar motor atau mobil melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b termasuk menjadi incaran dalam Operasi patuh 2022. Sanksinya kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta jika pelakunya tertangkap Operasi patuh 2022.
- Melawan arus
Tindakan melawan arus lalu lintas melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara
Tindakan pengemudi itu melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Helm tidak standar SNI
Tilang elektronik Operasi Patuh 2022 juga menyasar penggunaan helm pengendara motor yang tidak standar SNI. Pelanggaran Pasal 291 tersebut dapat didenda maksimal Rp 250 ribu.
- Mengemudi kendaraan roda empat tanpa sabuk pengaman
Mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman adalah pelanggaran lalu lintas sehingga dapat didenda paling banyak Rp 250 ribu.
- Berboncengan motor lebih dari satu orang
Pelanggaran tersebut diancam sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu akibat kena tilang elektronik Operasi Patuh 2022.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
