VOICE Indonesia
Hukum

Polri Lakukan Penyidikan 21 Tindak Pidana Pemilu

Redaksi - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polri Lakukan Penyidikan 21 Tindak Pidana Pemilu
Polri Lakukan Penyidikan 21 Tindak Pidana Pemilu

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menuturkan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.

Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.

Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.

Baca Juga : Hari Bhakti Imigrasi, Menkumham Bertekad Wujudkan Imigrasi Kelas Dunia

“Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.

“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.

Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran. (*)

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Satuan Tugas Gakkumdu Polri menangani 34 tindak pidana pemilu, dengan status: 21 masih dalam tahap penyidikan, 3 dihentikan karena bukti tidak cukup, dan 10 sudah pada tahap pelimpahan ke pengadilan. Dari 10 perkara tahap lanjut, enam sudah diputus pengadilan dengan 7 terpidana divonis dan 1 dibebaskan di tingkat banding. Mayoritas kasus terjadi pada masa kampanye (26 perkara), sedangkan sisanya terjadi saat pendaftaran calon.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.