VOICE Indonesia
Hukum

Polri sita sejumlah barang bukti terkait korupsi proyek PJUTS di ESDM

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polri sita sejumlah barang bukti terkait korupsi proyek PJUTS di ESDM
Polri sita sejumlah barang bukti terkait korupsi proyek PJUTS di ESDM

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2020.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa di Jakarta, Jumat, menyebut barang bukti itu disita dari dua lokasi penggeledahan.

"Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hdd, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer," kata Arief.

Baca Juga : Polri Gandeng Interpol dalam Berantas Judi Online di Indonesia

Penggeledahan yang dilakukan Kamis (4/7), berada di dua lokasi di Kementerian ESDM, yakni di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.

Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM ini terjadi pada tahun 2020.

Proyek nasional tersebut berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Dengan dengan nilai kontrak Rp108 miliar.

Untuk kasus yang diselidiki yang di wilayah tengah itu sudah memasuki tahap penyidikan. Dugaan sementara, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp64 miliar.

Berdasarkan penelusuran di lama Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk panjak penerangan jalan. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ESDM#Ko#korupsi#POLRI#Proyek PJUTS
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.