VOICE Indonesia
Hukum

Polri Tangkap Pembuat Rekening untuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polri Tangkap Pembuat Rekening untuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri Tangkap Pembuat Rekening untuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Bareskrim Polri kembali menangkap seorang tersangka baru dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan buronan Fredy Pratama. Seorang tersangka baru itu berinisial B, ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Inisial B. Sudah ditangkap. Di Bekasi. Dia orang biasa tapi jaringan Fredy Pratama,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (21/11).

Baca Juga : Fredy dan Keluarganya Merupakan Kartel Narkoba di Thailand

Sementara itu, Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menerangkan, B berperan membantu Fredy menyediakan rekening untuk menampung hasil kejahatannya.

Baca Juga : Polri Sita 360 kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

“Pemberi sarana, dia pemberi sarana, yang memberikan sarana aja. Dia membuat rekening banyak untuk aktivitas Fredy Pratama,” kata Cahyo.

Hingga kini, Bareskrim memang masih gencar mempereteli jaringan narkoba Fredy. Meski begitu, Fredy sendiri belum bisa ditangkap.
Informasi terakhir yang didapat penyidik, Fredy berada di Thailand. Polisi kesulitan menangkapnya, karena di sana, mertuanya juga merupakan kartel narkoba.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Fredy Pratama#narkoba
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.