VOICE Indonesia
Hukum

Polri ungkap tiga jaringan narkoba besar dalam rangka dukung Astacita

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polri ungkap tiga jaringan narkoba besar dalam rangka dukung Astacita
Polri ungkap tiga jaringan narkoba besar dalam rangka dukung Astacita

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Bareskrim Polri bersama jajaran mengungkap puluhan kasus narkoba yang di antaranya tiga jaringan narkoba besar dalam rangka mendukung misi Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai informasi, poin ketujuh Astacita adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

ā€œDitekankan kembali pada sasaran prioritas keempat program Pemerintah Republik Indonesia, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba,ā€ kata Kabareskrim PolriĀ Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Kapolri juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberantas narkoba dari semua lini mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Baca Juga : Bea Cukai gagalkan nelayan selundupkan narkoba di selangkangan

Menindaklanjuti program Astacita Presiden RI dan instruksi dari Kapolri, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran dan instansi terkait, yakni Kejaksaan Agung, BNN, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, danĀ Drug Enforcement AdministrationĀ (DEA), mengungkap puluhan perkara.

ā€œDalam kurun waktu dua bulan, September sampai dengan Oktober, telah melaksanakanĀ joint operationĀ pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan tiga jaringan narkoba internasional,ā€ kata Wahyu.

Ia mengungkapkan tiga jaringan narkoba internasional itu adalah jaringan FP (Fredy Pratama) yang beroperasi pada 14 provinsi, jaringan HS yang beroperasi pada lima provinsi, dan jaringan H (Helen) yang beroperasi di Jambi.

ā€œJumlah tersangka yang berhasil diamankan dariĀ joint operationĀ periode bulan September dan Oktober 2024 sebanyakĀ 136 orang tersangka,ā€ ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, kata dia, Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah yang fantastis, yakni sabu sebanyak 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, pilĀ Happy FiveĀ 6.300 butir, ketaminĀ 923,3 gram, pilĀ Double LLĀ 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9.064 gram, hasis 25,5 kilogram, MDMAĀ 4.110 gram,Ā mefedronĀ 8.157 butir, danĀ happy waterĀ 2.974,9 gram.

Dari total barang bukti tersebut, kata Wahyu, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 6.261.329 jiwa. Sedangkan dari sisi perputaran uang, hasil analisis keuangan PPATK menunjukkan bahwa perputaran uang dan transaksi tiga jaringan narkoba tersebut mencapai Rp59,2 triliun.

Baca Juga : Polda Jatim Ringkus Jaringan Narkoba International, 84 Kg Sabu Diamankan

Jenderal bintang tiga itu juga menegaskan bahwa PolriĀ tidak akan segan-segan untuk memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menyebutkan ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita aset sejumlah Rp869,7 miliar agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo. 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 10, Pasal 4 jo. Pasal 10, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 138 Huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE IndonesiaĀ· 16 July 2026
##Narkoba#Astacita#Jaringan Narkoba#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

āš ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.