
Propam Periksa Anggota Polri Penabrak Siswa di Lubuklinggau

VOICEIndonesia.co,Palembang -Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan Divisi Propam tetap memproses personel yang menabrak dua pelajar di Kota Lubuklinggau sesuai aturan yang ada.
"Saat ini kasus Bripka Alexander yang menabrak dua pelajar di Lubuklinggau hingga salah satu korban tewas masih didalami kepolisian. Meski berprofesi sebagai polisi, namun Bripka Alex tetap diproses sesuai aturan yang ada," kata Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit Adi Wuryanto dikonfirmasi, Sabtu.
Tabrakan antara personel Polres Kota Lubuk linggau dengan dua orang korban yang merupakan pelajar siswa SMP itu terjadi pada Kamis 18 Januari 2024.
Kecelakaan tersebut hingga menyebabkan Reffi yang mengendarai motor tewas. Sedangkan pelajar Syahril yang diboncengnya hanya mengalami luka-luka.
Baca Juga : Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Hawaii dan Meksiko
Ia menegaskan Bripka Alex yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menewaskan satu pelajar di Lubuklinggau sudah diperiksa sesuai aturan sebagaimana penegasannya bahwa pihaknya tidak memihak kepada oknum polisi tersebut.
"Betul ada (kecelakaan maut) terjadi lakalantas bisa dikatakan laka menonjol karena melibatkan anggota Polri," katanya.
Ia menuturkan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak penyidik dari Satlantas Polres Lubuklinggau.
Ia juga menekan bahwa korban nanti akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
"Kasus ini akan disidik secara profesional, tidak karena anggota polisi, nanti kita tidak akan membela polisi, nanti akan sesuai dengan hasil dari pada olah TKP hasil penyelidikan" ujarnya.
Dia menjelaskan, hasil dari penyelidikan akan menentukan pihak yang bersalah dan akan diproses sesuai aturan.
Baca Juga : Polri Ungkap Penipuan ‘Love Scamming’ Internasional, Raih Rp 50 M per Bulan
"Siapa yang terbukti bersalah akan dikenakan pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis (18/1/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Adapun kendaraan yang terlibat laka yakni mobil Jazz putih BG 1373 EM yang dikemudikan Bripka Alexander dan satu unit motor yang dikemudikan kedua korban, Reffi Junerzi (13) warga Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Syahril Ockta Aditya (13) warga Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
"Saat kejadian itu pengemudi motor diduga hendak berangkat sekolah bersama rekannya berboncengan, sementara pengemudi mobil hendak berangkat kerja ke Polres Muratara (Musi Rawas Utara)," katanya.
Ia menerangkan kecelakaan itu terjadi ketika kedua kendaraan itu melaju dari arah berlawanan dan tengah melintas di TKP. Tiba-tiba, keduanya terlibat tabrakan hebat sehingga korban pemotor pun terpental.
"Korban pemotor itu meninggal dunia, sementara rekan yang berboncengan dengan dia mengalami luka ringan dan masih dirawat di RS AR Bunda," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, mobil Jazz tersebut ringsek parah di bagian kanan depan dan motor korban ringsek. Reffi pun dilaporkan tewas dan rekannya, Syahril hanya luka ringan.
Ia memastikan, saat ini Bripka Alexander sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut terkait kecelakaan itu, hingga kini penyelidikan terkait kasus tersebut juga masih diselidiki. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
