
Rampai Nusantara Mendukung Implementasi UU TPKS Secepatnya Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual

VOICEINDONESIA,JAKARTA- Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menjadi aturan yang cukup progresif dan menunjukan keberpihakan kepada perempuan yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara, Mardiansyah, saat membuka diskusi daring implementasi UU TPKS (23/5/2022).
"Keberpihakan kepada perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual tercermin dengan adanya klausul di dalam UU TPKS yang melindungi perempuan beserta hak-hak nya ketika menjadi korban kekerasan seksual," terang Mardiansyah.

"Undang-Undang tanpa Implemantasi tak akan memiliki arti apa-apa karena yang sangat penting bagi masyarakat khususnya perempuan Indonesia itu adalah tindakan konkrit dari Undang-undang TPKS tersebut." Tegas Mardiansyah
Ia menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi lahirnya UU TPKS tersebut serta berharap implementasi nya dapat berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Citra Rafarandum dari LBH Jakarta menyampaikan bahwa lahirnya UU TPKS merupakan hasil perjuangan bersama korban, penyintas dan akademisi yang terus mendorong disahkannya undang-undang tersebut.
"Dalam UU TPKS kalo kita bedah yang paling penting adalah asas harkat martabat manusia, hak atas ruang yang aman dan setara. Kedua, non-diskriminasi, dan yang Ketiga adalah kepentingan terbaik bagi korban, apapun langkah yang diambil korban itu harus dihormati," terang Citra.

Sementara itu ketua bidang pengembangan potensi perempuan Rampai Nusantara, Liza Chalisa, menyoroti banyaknya hal yang masih belum tercantum dalam UU TPKS.
"Ini merupakan satu awalan langkah yang perlu kita apresiasi namun kita masih harus berjuang bahwa masih ada hal yang belum sepenuhnya terakomodir dalam UU TPKS," tutur Liza.
Meski demikian, menurut Liza UU TPKS yang baru saja disahkan tersebut perlu mendapat atensi banyak pihak terutama soal bagaimana supaya aturan tersebut tersosialisasi dengan baik sehingga dapat dilaksanakan secara maksimal bukan hanya sekedar kertas tanpa makna yang berarti. (red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
