VOICE Indonesia
Hukum

Rampai Nusantara Mendukung Implementasi UU TPKS Secepatnya Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Rampai Nusantara Mendukung Implementasi UU TPKS Secepatnya Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual
Rampai Nusantara Mendukung Implementasi UU TPKS Secepatnya Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual

VOICEINDONESIA,JAKARTA- Undang-undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menjadi aturan yang cukup progresif dan menunjukan keberpihakan kepada perempuan yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara, Mardiansyah, saat membuka diskusi daring implementasi UU TPKS (23/5/2022).

"Keberpihakan kepada perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual tercermin dengan adanya klausul di dalam UU TPKS yang melindungi perempuan beserta hak-hak nya ketika menjadi korban kekerasan seksual," terang Mardiansyah.

Hasil tangkapan layar Youtube VOICE Indonesia ,Sambutan Ketum Rampai Nusantara dalam acara yang di selenggarain oleh Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara terhadap Undang-undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ( Foto : screenshot/kanal youtube VOICE Indonesia )

"Undang-Undang tanpa Implemantasi tak akan memiliki arti apa-apa karena yang sangat penting bagi masyarakat khususnya perempuan Indonesia itu adalah tindakan konkrit dari Undang-undang TPKS tersebut." Tegas Mardiansyah

Ia menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi lahirnya UU TPKS tersebut serta berharap implementasi nya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama, Citra Rafarandum dari LBH Jakarta menyampaikan bahwa lahirnya UU TPKS merupakan hasil perjuangan bersama korban, penyintas dan akademisi yang terus mendorong disahkannya undang-undang tersebut.

"Dalam UU TPKS kalo kita bedah yang paling penting adalah asas harkat martabat manusia, hak atas ruang yang aman dan setara. Kedua, non-diskriminasi, dan yang Ketiga adalah kepentingan terbaik bagi korban, apapun langkah yang diambil korban itu harus dihormati," terang Citra.

Hasil tangkapan layar Youtube VOICE Indonesia , dalam acara yang di selenggarain oleh Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara terhadap Undang-undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ( Foto : screenshot/kanal youtube VOICE Indonesia )

Sementara itu ketua bidang pengembangan potensi perempuan Rampai Nusantara, Liza Chalisa, menyoroti banyaknya hal yang masih belum tercantum dalam UU TPKS.

"Ini merupakan satu awalan langkah yang perlu kita apresiasi namun kita masih harus berjuang bahwa masih ada hal yang belum sepenuhnya terakomodir dalam UU TPKS," tutur Liza.

Meski demikian, menurut Liza UU TPKS yang baru saja disahkan tersebut perlu mendapat atensi banyak pihak terutama soal bagaimana supaya aturan tersebut tersosialisasi dengan baik sehingga dapat dilaksanakan secara maksimal bukan hanya sekedar kertas tanpa makna yang berarti. (red)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kekerasan seksual#Ketum Rampai Nusantara#Mardiansyah#Rampai Nusantara#RUU TPKS#uu tpks
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.