VOICE Indonesia
Hukum

Resmi! Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Undang-Undang

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Resmi! Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Undang-Undang
Resmi! Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Undang-Undang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, mengakhiri penantian selama 22 tahun sejak RUU pertama kali diusulkan pada 2004.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (21/4/2026). Momentum pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang perayaan May Day 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan yang telah ditunggu lebih dari dua dekade ini. Pengesahan UU PPRT diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (22/4/2026).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menegaskan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Undang-undang ini dirancang untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT.

Baca Juga : UU PPRT Resmi Disahkan, DPR Tekankan Pentingnya Sosialisasi ke Masyarakat

"Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya.

Sidang paripurna dihadiri wakil pemerintah antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan. Kehadiran lintas kementerian ini menunjukkan pentingnya UU PPRT sebagai payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

UU PPRT mengatur sejumlah materi muatan penting antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga.

Undang-undang ini juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, perizinan berusaha bagi P3RT, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga, penyelesaian perselisihan, serta peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

Puan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT. Apresiasi diberikan atas dedikasi semua pihak dalam menyelesaikan pembahasan RUU yang telah menunggu lebih dari dua dekade.

UU PPRT diharapkan dapat mewujudkan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Undang-undang ini juga mendorong pengakuan profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki kontribusi penting dalam perekonomian dan kehidupan sosial. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR RI#KEMNAKER#Pekerja Rumah Tangga#uu pprt
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.