
Revisi UU Hak Cipta Jadi Momentum, Anang Dorong Sistem Royalti Musik Digital Lebih Adil

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem distribusi royalti musik digital di Indonesia melalui penerapan User-Centric Payment System (UCPS) atau sistem pembayaran berorientasi pada pengguna.
Anang mengatakan saat ini mayoritas platform musik digital masih menggunakan sistem Pro-Rata, di mana seluruh pendapatan langganan dikumpulkan dan dibagi berdasarkan total jumlah stream global. Sistem ini dinilai tidak adil karena menyebabkan artis global mendominasi pendapatan.
“Sementara artis Indonesia, termasuk musisi independen, tidak memperoleh bagian yang proporsional,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut mantan anggota DPR RI ini jika seorang pengguna hanya mendengarkan satu artis lokal, seharusnya pembayaran langganannya sepenuhnya mengalir kepada artis tersebut. “Namun dalam sistem saat ini, sebagian justru mengalir ke artis yang tidak pernah didengarkan,” ujar Anang.
Atas dasar kondisi tersebut, ia mendorong implementasi UCPS, di mana setiap rupiah dari pengguna akan langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan. Anang merujuk studi di Eropa yang menunjukkan sistem UPCS ini mampu meningkatkan pendapatan artis lokal hingga 30–40%.
“Fakta di Indonesia saat ini, pendapatan artis lokal Indonesia saat ini kurang dari 15% dari total pool royalti, lebih dari 50.000 artis Indonesia terdaftar di platform digital, mayoritas independen, dan Indonesia memiliki lebih dari 80 juta pengguna streaming musik,” jelasnya.
Menurut Anang momentum perubahan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini tengah bergulir di DPR, agar dapat mengadopsi sistem UCPS ke dalam UU Hak Cipta dan Regulasi turunannya.
“Pilihannya, revisi regulasi royalti digital untuk menjamin transparansi, kewajiban adopsi UCPS secara bertahap, pembuatan clearing house nasional, serta penguatan sistem data hak cipta musik nasional,” papar Anang.
Anang mendorong implementasi pilot UCPS dalam dapat dilakukan dalam 12 bulan ke depan dengan mendorong kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri. “Indonesia memiliki kekuatan pasar, basis pengguna besar, dan ekosistem musik yang kaya. Ini saatnya kita memimpin perubahan menuju sistem yang lebih adil,” tegas Anang.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
