VOICE Indonesia
Hukum

Revisi UU Hak Cipta Jadi Momentum, Anang Dorong Sistem Royalti Musik Digital Lebih Adil

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi Musik Digital
Ilustrasi Musik Digital(Foto: Dok. Reuters)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem distribusi royalti musik digital di Indonesia melalui penerapan User-Centric Payment System (UCPS) atau sistem pembayaran berorientasi pada pengguna.

Anang mengatakan saat ini mayoritas platform musik digital masih menggunakan sistem Pro-Rata, di mana seluruh pendapatan langganan dikumpulkan dan dibagi berdasarkan total jumlah stream global. Sistem ini dinilai tidak adil karena menyebabkan artis global mendominasi pendapatan.

“Sementara artis Indonesia, termasuk musisi independen, tidak memperoleh bagian yang proporsional,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut mantan anggota DPR RI ini jika seorang pengguna hanya mendengarkan satu artis lokal, seharusnya pembayaran langganannya sepenuhnya mengalir kepada artis tersebut. “Namun dalam sistem saat ini, sebagian justru mengalir ke artis yang tidak pernah didengarkan,” ujar Anang.

Atas dasar kondisi tersebut, ia mendorong implementasi UCPS, di mana setiap rupiah dari pengguna akan langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan. Anang merujuk studi di Eropa yang menunjukkan sistem UPCS ini mampu meningkatkan pendapatan artis lokal hingga 30–40%. 

“Fakta di Indonesia saat ini, pendapatan artis lokal Indonesia saat ini kurang dari 15% dari total pool royalti, lebih dari 50.000 artis Indonesia terdaftar di platform digital, mayoritas independen, dan Indonesia memiliki lebih dari 80 juta pengguna streaming musik,” jelasnya.

Menurut Anang momentum perubahan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini tengah bergulir di DPR, agar dapat mengadopsi sistem UCPS ke dalam UU Hak Cipta dan Regulasi turunannya.

“Pilihannya, revisi regulasi royalti digital untuk menjamin transparansi, kewajiban adopsi UCPS secara bertahap, pembuatan clearing house nasional, serta penguatan sistem data hak cipta musik nasional,” papar Anang.

Anang mendorong  implementasi pilot UCPS dalam dapat dilakukan dalam  12 bulan ke depan dengan  mendorong kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri. “Indonesia memiliki kekuatan pasar, basis pengguna besar, dan ekosistem musik yang kaya. Ini saatnya kita memimpin perubahan menuju sistem yang lebih adil,” tegas Anang.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.