VOICE Indonesia
Hukum

Roblox dan YouTube Belum Berlakukan Aturan Pembatasan Umur

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Roblox dan YouTube Belum Berlakukan Aturan Pembatasan Umur
Roblox dan YouTube Belum Berlakukan Aturan Pembatasan Umur
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menyatakan masih ada platform digital yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital. Dari delapan platform yang diminta menyesuaikan aturan tersebut, dua di antaranya yakni Roblox dan YouTube dinilai belum sepenuhnya patuh. Sementara itu, sejumlah platform lain seperti X, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, dan Bigolive disebut telah melakukan penyesuaian sesuai ketentuan awal yang ditetapkan pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pemerintah masih membuka ruang komunikasi dengan dua platform tersebut untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi. “Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan YouTube,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2026). Ia menjelaskan bahwa PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, termasuk penguatan aspek keamanan dan pengawasan penggunaan platform digital.

Baca Juga : Pemerintah Luncurkan TUNAS, Kebijakan Baru Lindungi Anak di Dunia Digital Terkait Roblox, pemerintah mencatat platform tersebut telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, termasuk menghadirkan layanan khusus anak melalui sistem verifikasi usia. Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi standar perlindungan anak yang diatur dalam regulasi di Indonesia. “Meski sudah ada penyesuaian, kami belum dapat menerima bahwa Roblox telah sepenuhnya mematuhi aturan, terutama karena masih memungkinkan interaksi dengan orang tidak dikenal,” kata Meutya. Adapun untuk YouTube, pemerintah masih menunggu komitmen konkret dari platform tersebut dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Kemkomdigi bahkan telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama sebagai bentuk dorongan agar platform tersebut segera melakukan penyesuaian. “Kami masih menunggu langkah-langkah nyata dari YouTube untuk memenuhi ketentuan PP Tunas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa meskipun YouTube telah melakukan perubahan tampilan dengan mencantumkan batas usia “mungkin 16 tahun”, hal tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. “Dalam aturan, tidak boleh ada kata ‘mungkin’. Harus ada kepatuhan yang jelas dan tegas,” tegasnya. Pemerintah menekankan bahwa penerapan PP Tunas menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong platform global untuk menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi nasional. Ke depan, Kemkomdigi akan terus memantau dan mengevaluasi kepatuhan platform digital, serta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#menkomdigi#Pembatasan umur#PP TUNAS
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.