Baca Juga : Pemerintah Luncurkan TUNAS, Kebijakan Baru Lindungi Anak di Dunia Digital Terkait Roblox, pemerintah mencatat platform tersebut telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, termasuk menghadirkan layanan khusus anak melalui sistem verifikasi usia. Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi standar perlindungan anak yang diatur dalam regulasi di Indonesia. “Meski sudah ada penyesuaian, kami belum dapat menerima bahwa Roblox telah sepenuhnya mematuhi aturan, terutama karena masih memungkinkan interaksi dengan orang tidak dikenal,” kata Meutya. Adapun untuk YouTube, pemerintah masih menunggu komitmen konkret dari platform tersebut dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Kemkomdigi bahkan telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama sebagai bentuk dorongan agar platform tersebut segera melakukan penyesuaian. “Kami masih menunggu langkah-langkah nyata dari YouTube untuk memenuhi ketentuan PP Tunas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa meskipun YouTube telah melakukan perubahan tampilan dengan mencantumkan batas usia “mungkin 16 tahun”, hal tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. “Dalam aturan, tidak boleh ada kata ‘mungkin’. Harus ada kepatuhan yang jelas dan tegas,” tegasnya. Pemerintah menekankan bahwa penerapan PP Tunas menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong platform global untuk menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi nasional. Ke depan, Kemkomdigi akan terus memantau dan mengevaluasi kepatuhan platform digital, serta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna
Baca Berita Lainnya di Google News














